Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, dengan agenda antara lain memilih satu pemimpin sesuai amanat amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satunya mengatur mengenai penambahan satu unsur Pimpinan DPD.

Pasal 260 ayat (1) UU MD3 menyebutkan pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.

Saat ini DPD memiliki satu Ketua (Oesman Sapta Odang) dan dua Wakil Ketua DPD (Nono Sampono dan Darmayanti Lubis), kurang satu wakil ketua lagi sesuai ketentuan yang baru.

Proses seleksi pimpinan DPD baru dilaksanakan hari ini sejak revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disetujui di Paripurna DPR pada Senin (12/2).

Sidang Paripurna DPD pada Kamis (31/5) mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2017.

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018