Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam menjadikan perusahaan aplikator angkutan sewa khusus menjadi perusahaan transportasi guna menjamin keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak.

"Kita memberikan dukungan politis, berdasarkan hasil kajian dan penjelasan Menteri Perhubungan terkait stiker, KIR uji berkala, SIM A Umum itu berkaitan dengan keselamatan keamanan dan kenyamanan transportasi," ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Terdapat tiga untutan terkait angkutan sewa khusus, yaitu pertama meminta fasilitasi berkaitan dengan kesejahteraan menyangkut tarif.

Kedua, berkaitan pendaftaran pengemudi harus dibatasi atau moratorium.

Ketiga, kita sepakat menyangkut angkutan sewa khusus yang sesuai dengan PM 108 Tahun 2017.

Sementara itu Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi mengatakan angkutan daring itu merupakan sistem tetapi pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yg sama yaitu PM 108 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen.

"PM.108 dan Peraturan Dirjen itu sudah sangat akomodatif sekali. Ini payung hukum yang optimal dan maksimal. Aplikator harus tunduk pada semangat Pancasila. Kesimpulannya adalah dapat kita terima apa kebijakan dari pemerintah tentang pengaturan angkutan `online? tersebut," kata Yoseph.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi dukungan Komisi V DPR agar aplikator menjadi perusahaan transportasi.

"Saya apresiasi mayoritas dari anggota memberikan dukungan kepada Kementerian Perhubungan untuk menegakkan peraturan yang selayaknya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yaitu jumlah dari angkutan sewa khusus harus dibatasi. Kedua, tarif itu harus standar, tidak boleh rendah dan yang ketiga adalah keselamatan," katanya.

Karena itu, lanjut dia, para aplikator yang diharapkan menjadi perusahaan transportasi harus menaati ketentuan seperti yang diminta oleh mayoritas anggota.

Lebih lanjut Pemerintah akan menyusun petunjuk pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan di antara pelaku usaha transportasi.?

"Berdasarkan laporan masyarakat dan pengemudi angkutan sewa khusus terhadap pelayanan yang diberikan, terdapat permasalahan antara lain perekrutan pengemudi yang tidak terkendali, penentuan tarif sepihak, kejadian tindak kriminal, pembekuan akun sepihak oleh perusahaan, tidak adanya sanksi terhadap perusahaan aplikasi, pengemudi yang memiliki banyak akun dan ketidaksesuaian identitas pengemudi. Oleh karenanya Pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan untuk merubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi," terang Menhub.

Selain itu, beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan pengaturan perubahan status menjadi perusahaan transportasi diantaranya, tidak ada pengaturan operasional aplikasi, banyaknya persoalan dalam hubungan kemitraan dan belum terpenuhinya kaidah penyelenggaraan transportasi.

"Nanti akan disusun petunjuk pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 dalam bentuk Peraturan Dirjen yang mengatur tentang tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kuota, tarif, monitoring dan pengawasan serta perlindungan masyarakat yaitu penumpang dan pengemudi yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan bagi semua pihak," kata Budi.

Baca juga: Kemenhub paparkan alasan aplikator angkutan online jadi perusahaan transportasi

Terkait dengan tuntutan ojek daring (sepeda motor) terhadap kesetaraan tarif antar operator, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada pasal 47 diatur bahwa sepeda motor tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor umum untuk penumpang.

Namun pada kenyataannya, keberadaan sepeda motor sebagai sarana angkutan untuk orang sudah berlangsung sejak lama dan merupakan komplemen angkutan umum yang belum memadai.

"Seiring dengan hal tersebut, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelayanan angkutan umum, Kementerian Perhubungan berencana memberikan subsidi angkutan perkotaan," kata Menhub.

Dengan upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah diharapkan permasalahan transportasi online dapat diselesaikan agar tercipta situasi yang kondusif, tertib dan lancar terhadap pelayanan angkutan umum.

"Kemenhub telah berupaya mengakomodir keinginan seluruh pihak dengan dikeluarkannya PM 108 Tahun 2017 yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2018. Maka saya tegaskan bahwa aturan ini tetap diimplementasikan karena Pemerintah harus menjamin tersedianya angkutan umum yang baik bagi masyarakat serta adanya kesetaraan bagi pengemudi online," katanya.

Baca juga: Pemerintah diminta serius tangani permasalahan ojek online

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018