Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) meminta Pemerintah segera meningkatkan batas nilai proyek pembangunan infrastruktur kelas menengah dari Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar untuk pengusaha kontraktor swasta, kata Sekretaris Jenderal Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Senin.

“Kami menyampaikan kepada Pak Wapres (Jusuf Kalla) bahwa limit proyek yang dari Rp50 miliar untuk kelas menengah, akan dinaikkan batasannya menjadi Rp100 miliar. Itu akan disampaikan Pak Wapres kepada Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” kata Andi usai bertemu Wapres Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Senin.

Andi mengatakan pihaknya meminta agar Pemerintah lebih memperhatikan kontraktor swasta khususnya di daerah, yang keberadaannya semakin minim dilibatkan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Kenaikan batas nilai proyek tersebut, menurut Andi, dapat mendorong pelaksana konstruksi di daerah untuk berwirausaha dalam membangun infrastruktur di daerah.

“Angka tersebut dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha swasta di daerah, supaya jangan BUMN bersinergi dengan anak BUMN saja, tetapi BUMN terhadap swasta, itu harapannya,” tambahnya.

Gapensi berharap ketetapan batas nilai proyek tersebut dapat dituangkan dalam satu regulasi berupa peraturan Menteri PUPR.

“Kami minta supaya nanti di peraturan menteri dan LKPP itu membuat ambang batas. Kalau sekarang ini kenapa masih ada pekerjaan proyek pada posisi 75 sampai 90 persen, ini karena ada kaitannya dengan UU Tipikor,” ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018