Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon independen ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai langkah terburu-buru. "Keputusan itu sangat disesalkan dan langkah terburu-buru," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Senin. Menurut Irgan, keputusan tersebut terkesan lahir dari kajian yang tidak komprehensif. Seharusnya, kata dia, publik juga perlu didengar aspirasinya, sampai sejauh mana urgensi calon independen dalam bingkai demokrasi yang sedang dibangun. "Ada kesan keputusan tersebut mengeliminir fungsi dan peran partai politik sebagai kanalisasi ekspresi politik masyarakat," katanya. Keputusan MK itu, menurut Irgan, akan menumbuhsuburkan krisis kepercayaan terhadap partai politik, seolah-olah partai politik sudah tidak mampu lagi melakukan tugas dan fungsinya dalam mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Dikatakannya, MK secara tidak sadar memberi pemaknaan bahwa calon independen lebih kuat daripada partai politik. Kalau asumsinya parpol lemah, katanya, seharusnya menjadi tanggung jawab untuk dilakukan penguatan bukan malah mendelegitimasinya. "Keputusan ini sama saja secara perlahan-lahan mematikan mesin partai sebagai pilar demokrasi, padahal demokrasi kita adalah demokrasi perwakilan," katanya. MK, kata Irgan, seharusnya sadar bahwa eksisnya MK juga hasil proses politik dan visi kenegarawanan parpol melalui wakilnya di DPR dan MPR RI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007