Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 22 saksi dalam penyidikan kasus suap ke DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini, 22 Mei 2018, diagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan rencana dilakukan di kantor Kajati Provinsi Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan saksi yang akan dimintai keterangan meliputi anggota DPRD Sumatera Utara, staf khusus, Sekretariat DPRD Sumatera Utara serta pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan," katanya.

Ia menambahkan bahwa sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut sudah ada pengembalian uang suap total Rp3,7 miliar. Dan KPK sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima suap dan bersikap kooperatif serta sebaliknya.

"Kami ingatkan kembali, sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," katanya.

KPK pada 3 April 2018 menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka tindak pidana memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ke-38 anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu menerima bayaran masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

Anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga menerima suap antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya ada Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.

Penerima suap yang lainnya mencakup Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018