Samarinda (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban mengatakan, PT Intracawood Manufacturing harus secara terbuka mengakui telah mencaplok lahan hutan Inhutani I milik negara seluas 195.110 hektare di Kalimantan Timur. "Harus ada keterbukaan manejemen, pemegang saham harus bisa melihat buku atau bukti yang ada," ujar Kaban ketika ditemui di Balikpapan, akhir pekan lalu (21/7). Intracawood adalah perusahaan kayu lapis yang merupakan usaha patungan antara Inhutani I, dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Grup Berca Indonesia milik Siti Hartati Murdaya (75 persen). Kaban menjelaskan Intraca mencaplok lahan milik badan usaha milik negara itu seluas 195.110 hektare, di luar 250 ribu hektare lahan yang diserahkan untuk dikelolanya. Pencaplokan dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 335/Menhut-II/2004 tertanggal 31 Agustus 2004. Namun, izin terbit tanpa didahului oleh rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Malinau. Selain itu, Intraca dinilai juga merugikan negara karena hanya membayar deviden Rp16 miliar kepada Inhutani I atau tidak termasuk lahan hutan yang diserobotnya. Ia mengatakan, Dephut tengah mengkaji keputusan Makhamah Agung yang mengakui keputusan Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa tentang izin pengusahaan hutan (HPH) lahan 195.110 hektare itu kepada Intracawood. Perkara tersebut dilayangkan PT. Gunung Hijau Lestari dan PT. Bumi Anugrah Lestari yang menggugat Intracawood karena dianggap menyerobot lahan mereka. Kaban mengaku optimistis kasus persengketaan itu dapat tuntas akhir tahun ini. Ia mengatakan, penyelesaian kasus sengketa itu akan menjadi pelajaran bagi perusahaan itu. Menurut dia, kerjasama Inhutani I dan Intracawood seharusnya berdasarkan prisip keterbukaan dan saling menguntungkan. "Jangan sampai pemegang saham tidak tahu berapa transaksi, jumlah produksi, dan hanya melaporkan semuanya tidak ada masalah," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007