Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan pembangunan Rusuna yang digulirkan Menteri Negara Perumahan Rakyat selama ini belum mendapatkan dukungan pemerintah daerah terutama dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebagai proyek percontohan. "Ini menunjukkan sosialisasi yang dijalankan Menpera belum optimal. Padahal program ini sebelumnya sudah mendapat dukungan dari Presiden RI dengan diresmikannya proyek Rusuna di Pulo Gebang," kata pengamat properti Panangian Simanungkalit di Jakarta, Jumat. Kebijakan yang digulirkan Kementerian Negara Perumahan sebagian besar masih berkutat di sisi pasokan (supply) seperti pembebasan PPN, subsidi, dan sebagainya, sementara di sisi demand (permintaan) seperti perizinan yang dikerjasamakan dengan pemerintah daerah praktis belum ada, kata Panangian. Padahal, kata Panangian, kebijakan di sisi permintaan merupakan hal paling penting apabila ingin dilaksanakan percepatan pembangunan Rusuna. Apalagi untuk ukuran DKI Jakarta yang saat ini tengah menghadapi persoalan permukiman. "Saya rasa dukungan dari pengembang cukup besar apabila Menpera bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. Pasti daerah akan memberikan dukungan penuh apabila tujuannya untuk memecahkan persoalan di perkotaan," ujarnya. Sebenarnya pemerintah daerah (Pemda) dapat memaksa kepada pengembang melalui ketentuan Koefisien Luas Bangunan dan Koefisien Dasar Bangunan (KLB/KDB) untuk membangun Rusuna. Kebijakan ini misalnya dapat diterapkan untuk lahan-lahan yang masih tersisa dengan harga Rp2 juta per meter persegi (sesuai asumsi harga Rusuna yang terjangkau kurang dari Rp100 juta). Sebagai gambarannya dengan harga tanah Rp2 juta per meter persegi berarti untuk KLB/ KDB 3 harga per meter perseginya menjadi sekitar Rp666,7 ribu, sementara kalau KLB/ KDB 6 harga per meternya menjadi Rp333 ribu. Katakanlah biaya konstruksi Rp3,47 juta per meter persegi maka KLB/KDB 6 menjadi lebih terjangkau. Persoalannya, Menpera cukup mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan peraturan daerah yang pada intinya bagi untuk lahan-lahan kurang dari Rp2 juta per meter persegi KLB/ KDB harus 6, kurang dari itu akan didenda. "Jadi logikanya kita balik. Saya yakin jika kebijakan ini disiapkan sejak awal maka persoalan permukiman di DKI Jakarta akan dapat diatasi," ucapnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007