Jakarta (ANTARA News) - Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini yang bersangkutan (Basuki Hadimuljono) tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena sedang berdinas di luar kota, maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (14/5)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Basuki seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera, Maluku Utara, Rudi Erawan.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dari jumlah itu, sebesar Rp2,6 miliar yang diminta Rudi melalui Amran untuk dana optimalisasi kabupaten Halmahera Timur DPR. Pemberian uang diserahkan Amran kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.

Kemudian, pemberian lain sebesar Rp500 juta dilakukan secara transfer melalui bank untuk dana kampanye.
 
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). Rudi Erawan ditahan KPK terkait kasus suap senilai Rp6,3 miliar dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. (ANTARA /Adam Bariq)


Rudi juga meminta kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDI-P yang ingin menghadiri acara partai di Jakarta, untuk mengurus hal tersebut, Amran menghubungi pengusaha di Maluku Abdul Khoir dan pengusaha lain yakni Alfred.

Dari keduanya, Amran menerima uang Rp200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui keponakan Rudi Erawan, Ernest. Penyerahan dilakukan di kantin Kantor Kementerian PUPR.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Kesepuluh tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.

Baca juga: KPK panggil Bupati Halmahera timur sebagai tersangka

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018