Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris memuji keberhasilan Polri dapat mengatasi kasus insiden penyerangan dan penyanderaan anggota Brimob di rumah tahanan Mako Brimob Depok dalam waktu kurang dari 40 jam.

"Saya mengapresiasi kerja Polri dalam proses penegakan hukum dengan benar dan intensif yakni melumpuhkan aksi narapidana teroris, dalam waktu kurang dari 40 jam," kata Charles Honoris, di Jakarta, Kamis.

Charles mengatakan hal itu, menanggapi aksi penyerangan yang dilakukan para narapidana teroris di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sejak Selasa (8/5) malam hingga Kamis dini hari.

Menurut Charles, dalam upaya mengatasi aksi narapidana teroris yang melakukan penyerangan dengan senjata api rakitan dan senjata tajam pecahan kaca, Polri melakukan upaya persuasif melalui proses negosiasi untuk mengedepankan keselamatan jiwa sandera dari anggota Brimob Polri.

"Salut untuk tim negosiator yang sudah berhasil melepaskan sandera Bripda Iwan Sarjana tanpa ada satu pun senjata yang menyalak," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga menyatakan belasungkawa atas gugurnya lima anggota Brimob Polri dalam aksi penyerangan narapidana terotis di Rutan Mako Brimob Depok.

Menurut Charles, mereka yang gugur adalah putra-putra terbaik bangsa yang gugur dalam menjalankan tugas.

Di sisi lain, Charles mengusulkan, adanya perbaikan terhadap proses pemasyarakatan narapidana terorisme, yang harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Napi kasus terorisme sebaiknya ditempatkan di Lapas dengan pengamanan maksimum, seperti Lapas Batu dan Lapas Nusakambangan. Ini untuk membatasi ruang gerak dan ruang komunikasi mereka," katanya.

Charles juga menyoroti, komunikasi "live broadcast" di media sosial yang sempat dilakukan para napi terorisme dari dalam Mako Brimob, adalah upaya menghidupkan sel tidur dan mendorong pelaku teror lainnya untuk ikut bersama-sama melawan negara.

Charles mendesak Polri untuk melacak dan memonitor jaringan komunikasi Kelompok teroris baik di media sosial maupun jaringan komunikasi lainnya, untuk mencegah kemungkinan serangan susulan oleh kelompok pelaku teror kepada pengamanan instalasi strategis negara, termasuk serangan ke kantor-kantor Kepolisian.

Baca juga: Wiranto tegaskan polisi beri ultimatum bukan bernegosiasi

Baca juga: Pendekatan lunak menghadapi teroris di Mako Brimob

Baca juga: Wakapolri : narapidana penyandera dipindahkan ke Nusakambangan

Baca juga: Wakapolri: 156 narapida teroris terlibat dalam penyanderaan

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018