Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mengeluarkan Peraturan Menkeu no.74/PMK.010/2007 yang menetapkan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dari perusahaan asuransi umum memiliki periode paling singkat lima tahun dengan mempertimbangkan data dan profil risiko dan kerugian. "Peraturan itu ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung asuransi kendaraan bermotor serta menegakkan praktik usaha yang sehat untuk pemasaran asuransi kendaraan bermotor, khususnya dalam penetapan premi dan pembentukan cadangan teknis," kata Kabiro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta, Kamis. Tarif premi tersebut, jelasnya, mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lainnya, biaya akuisisi, serta keuntungan. Menurut PMK tersebut, penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk periode paling singkat lima tahun. PMK itu juga menetapkan, penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi yang besarnya secara kumulatif tidak boleh melebihi 25 persen dari premi bruto. Sedangkan perusahaan asuransi umum yang belum memiliki data profil resiko dan kerugian serta data biaya, menurut PMK itu, wajib menetapkan unsur premi murni serta unsur biaya administrasi lainnya berdasarkan referensi. Ketentuan tentang referensi tarif premi murni untuk jenis kendaraan non truck dibagi menjadi 5 kategori, yaitu kategori 1, untuk uang pertanggungan sebesar Rp0-150 juta dikenai tarif premi pertanggungan "Total Loss Only" (TLO) 0,74 persen dan tarif premi pertanggungan "comprehensive" 2,18 persen; kategori 2, untuk untuk uang pertanggungan sebesar Rp151-300 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO 0,67 persen dan tarif premi pertanggungan "comprehensive" 1,96 persen; dan kategori 3, untuk uang pertanggungan sebesar Rp301-500 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO 0,62 persen dan tarif premi pertanggungan "comprehensive" 1,74 persen. Sedangkan kategori 4, untuk uang pertanggungan sebesar Rp501-800 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO 0,62 persen dan tarif premi pertanggungan "comprehensive" 1,48 persen; serta kategori 5, untuk uang pertangungan sebesar lebih dari Rp800 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO 0,56 persen dan tarif premi pertanggungan "comprehensive" 1,19 persen. Sementara untuk semua kendaraan truck, tarif flat premi pertanggungan TLO 0,62 persen dan tarif flat premi pertanggungan "comprehensive" 2,01 persen. Referensi unsur biaya administrasi dan umum lainnya ditetapkan sebesar 15 persen dari premi bruto. Menurut PMK yang dikeluarkan pada 29 Juni 2007 itu, penetapan tarif murni berlaku untuk coverage dasar dengan "deductible" serendah-rendahnya Rp200 ribu, sedangkan untuk perluasan "strike", riot, civil commotion" (SRCC), banjir, gempa bumi, dan Third Party Liability (TPL) harus dikenakan premi tambahan. "Perusahaan asuransi umum yang telah memasarkan asuransi kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya peraturan ini wajib menyesuaikan sistem informasi paling lambat enam bulan sejak ditetapkan. Perusahaan tersebut juga wajib melaporkan data profil resiko dan kerugian serta data biaya umum lainnya yang dialokasikan untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk tahun "underwriting" 2001-2005 paling lama 30 November 2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007