Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mempertimbangkan aturan penggunaan kendaraan dinas berupa bus untuk digunakan dalam keperluan mudik Lebaran bagi karyawannya.

"Kendaraan bus yang ada di kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini apa bisa dipakai untuk pulang, untuk pegawai golongan I dan II," kata Asman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta, Senin.

Dia menerangkan penggunaan bus untuk keperluan mudik dimaksudkan untuk memfasilitasi pegawai golongan I dan II supaya tidak menggunakan sepeda motor saat pulang ke kampung halaman.

Namun dia menegaskan pengecualian kendaraan dinas tersebut hanya berlaku untuk bus. Dia menekankan kendaraan dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

"Sudah diatur dalam Permenpan tahun 2005 nomor 87, sudah lama sekali. Di situ dinyatakan tidak boleh dipakai," kata dia.

Menanggapi cuti bersama yang diputuskan tetap ditambah tiga hari sesuai yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri tertanggal 18 April 2018, Asman menjelaskan aparatur sipil negara yang tetap masuk bekerja saat cuti bersama tetap akan mendapatkan hak cutinya.

ASN yang bekerja saat cuti bersama bisa mengambil hak cuti bersama di hari lain, tanpa mengurangi jatah hak cuti tahunan.

"Cuti bersama pada saat ditugaskan di pelayanan publik, tidak mengurangi hak cutinya, bisa diambil di hari lain," kata dia.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018