Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018 lalu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Selain itu, KPK memanggil lima saksi untuk tersangka Rudi Erawan, yakni Sekretaris Pribadi Bupati Halmahera Timur Muhammad Aniez, protokoler Bupati Kabupaten Halmahera Timur Ronny Ari Wibowo, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, pemilik restoran dan karaoke d`stadion atau CV Multi Wahana Usaha Imran S Djumadil, dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementeria PUPR Amran Hi Mustary.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga terima suap dari kontraktor
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Halmaheraa Timur Rudi Erawan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Sepuluh tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Baca juga: KPK panggil saksi untuk Rudi Erawan

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018