Jakarta (ANTARA News) - Gelombang pembelaan dari fraksi di DPR kepada anggotanya yang dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPR terus bermunculan dan kali ini disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR yang membela mantan Ketua Fraksi PPP Endin AJ Soefihara terkait kucuran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Syaifuddin dan Wakil Sekretaris Fraksi PPP Syahrial Agamas di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa mengadukan, pimpinan BK DPR ke pimpinan DPR RI. Langkah PPP ini telah didahului Fraksi PKS yang membela Fahri Hamzah dan Fraksi Golkar yang membela Awal Kusumah. Lukman menyatakan, pihaknya menyesalkan adanya publikasi yang dilakukan pimpinan BK DPR terhadap putusannya yang telah diambil sebelum menyampaikan kepada pimpinan DPR dan kepada anggota yang bersangkutan. PPP meminta pimpinan DPR untuk memberi salinan keputusan tersebut yang selanjutnya akan dipelajari secara seksama dan mendalam. Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbun kepada pers kembali menyatakan akan terus menjalankan tugasnya dan tidak takut, walaupun sejumlah fraksi berusaha menghalangi langkah lembaga ini. "Kami tidak getar, tidak takut siapapun dan akan melanjutkan tugasnya sesuai Tata Tertib DPR," katanya. Saat ini, kata Gayus, pemahaman anggota DPR terhadap etika sangat kurang. Karena itu, BK akan melakukan sosialisasi lebih luas kepada aggota DPR mengenai etika. Dia mengemukakan, BK tidak melakukan politisasi dalam mengusut pelanggaran etika anggota DPR, apalagi semua fraksi telah terwakili di BK DPR. Namun ketika BK DPR menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR, BK dikecam anggota DPR sendiri. "Tetapi kami tetap solid. saya tidak takut siapapun dan tidak ragu menghadapi tantangan," katanya. Gayus menolak tindakan BK DPR sebagai politisasi. BK telah menunjukkan kinerjanya dengan tidak memandang asal-usul fraksi anggota yang diperiksa. Gayus yang dari Fraksi PDIP DPR menunjukkan bahwa BK pernah menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota Fraksi PDIP yang membuat keributan dalam rapat paripurna DPR. Sanksi itu meliputi teguran hingga dipindah ke komisi lain hingga tidak diperkenankan menjabat posisi tertentu di DPR. Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPR mengadukan Gayus Lumbuun ke Ketua DPR Agung Laksono terkait pengusutan pelanggaran etika terhadap Awal Kusumah. Surat FPG ditandatangani Wakil Ketua FPG Darul Siska dan Sekretaris FPG Syamsul Bachri. Menurut FPG, pernyataan Gayus Lumbuun bahwa kasus dua anggota DPR diserahkan ke KPK bukan merupakan keputusan BK sehingga dapat diartikan/mengesankan bahwa dua anggota DPR RI terutama Awal Kusumah telah dinyatakan bersalah atau terindikasi telah melakukan pelanggaran Kode Etik Anggota DPR. Berdasarkan keterangan anggota BK DPR, BK DPR belum membuat kesimpuan tertulis mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BK terhadap anggota dimaksud dan belum menyampaikan laporan kepada pimpinan DPR. Dengan demikian penyampaian informasi tentang Rapat BK oleh Gayus Lumbuun adalah menyalahi prosedur sebagaimana Pasal 62 Tata Tertib DPR. Berdasarkan diktum 1 dan 2, FPG meminta pimpinan DPR menegur pimpinan BK DPR atas tindakannya yang telah menyalahi prosedur dalam melakukan tugasnya sehingga dapat merugikan nama baik Awal Kusumah. Selain PPP dan Golkar, Fraksi PKS juga telah menyatakan keberatan atas tindakan BK yang dinilai tidak tepat menjatuhkan sanksi kepada Fachri Hamzah. Apalagi Fahri menerima dana DKP ketika belum menjabat sebagai anggota DPR.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007