Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, katakan, penegakan hukum harus dilakukan pada  kasus pencemaran Teluk Balikpapan yang melibatkan MV Ever Judger.Jika tidak, bisa menjadi preseden buruk yang merusak citra Indonesia.

"Ini bisa seperti tabrak lari. Harus dikejar, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang kembali. Apalagi ini terjadi di wilayah kedaulatan kita," kata dia, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dugaan buang jangkar MV Ever Judger di Teluk Balikpapan yang menyebabkan pipa bawah laut PT Pertamina patah, mirip kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. 

Untuk kasus Raja Ampat, dia menyayangkan sama sekali tidak ada tindakan terhadap Caledonian Sky, kapal pesiar asing tersebut, padahal, akibat ulah kapal Swedia yang dinakhodai awak berkebangsaan Inggris itu, sekitar 18.800 meter persegi terumbu karang hancur dengan kerugian material terukur ditaksir sekitar 800.000-1,2 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh karena itu, kata Warnika, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi, apalagi kasus tercemarnya Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing dan sudah membuat Pertamina menjadi korban.

"Tegaknya hukum akan menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. Namun jika tidak, bisa berpengaruh ke banyak aspek, termasuk menurunkan kepercayaan investor," katanya melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, tegas meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jernih.

Menurut dia, memang benar bahwa pipa yang patah adalah milik PT Pertamina. Namun, masih menurut dia, dalam hal ini BUMN itu juga korban dari MV Ever Judger yang diduga melanggar buang jangkar.

Hingga saat ini, Polda Kalimantan Timur telah menetapkan nakhoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka kasus itu. 

Pewarta: Subagyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018