Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara tegas menolak perkawinan terhadap anak, termasuk yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kementerian tidak menoleransi dan menolak perkawinan usia anak. Dinas di daerah perlu melakukan upaya pendampingan dan pemantauan terhadap kedua anak," kata Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Karena itu, Pri mengatakan pihaknya mengapresiasi kedatangan Pelaksana Tugas Bupati Bantaeng Muhammad Yasin ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan usia anak terjadi kembali.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam melindungi perempuan dan anak di daerahnya," tuturnya.

Pri meminta Pemerintah Kabupaten memastikan hak-hak kedua anak yang mengajukan perkawinan tersebut tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemantauan harus terus dilakukan mengingat perkawinan secara agama sudah dilakukan, dikarenakan secara psikologis anak belum matang untuk membangun keluarga," katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun untuk laki-laki.

Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak. Saat ini, usulan tersebut sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama.

Baca juga: KPAI sayangkan pengadilan agama izinkan perkawinan anak

Baca juga: Menteri PPPA : Sulbar tertinggi angka perkawinan anak

Baca juga: Masyarakat Banten deklarasi stop perkawinan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018