Jakarta (ANTARA News) - Amnesty International Indonesia meminta Pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium eksekusi mati di tahun 2018 sebagai langkah awal menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan.

"Sudah saatnya bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di kantor Amnesty International Jakarta, Kamis.

Usman mengatakan hal itu setelah laporan global Amnesty International menunjukkan jumlah eksekusi hukuman mati yang tercatat secara global terus menurun dari 2016 hingga 2017, dari angka 1.032 ke 993.

Usman mengatakan laporan itu menunjukkan adanya penurunan hingga 39 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015, periode di mana terdapat eksekusi mati untuk 1.643 orang di seluruh dunia, angka tertinggi yang berhasil didokumentasikan Amnesty International sejak tahun 1989.

"Kecenderungan global yang menurun memberi peluang bagi Indonesia untuk meninjau kembali penggunaan hukuman mati, dan Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukan ini," kata Usman.

Pada tahun 2017, negara-negara lain telah menunjukkan dan mengambil langkah berani untuk menghapus hukuman mati, tambah Usman.

Baca juga: RUU Narkotika percepat eksekusi mati bandar narkoba

Baca juga: Bangladesh ingin menerapkan hukuman mati untuk pengedar sabu-sabu

Baca juga: Lolos dari hukuman mati Arab, TKI Masamah akui pemerintah sangat membantu

Baca juga: Artikel : Menanti eksekusi mati jilid IV

Baca juga: Kejaksaan pastikan tidak ada eksekusi mati 2017


Laporan Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa pada 2016 terdapat 14 orang yang diharuskan menjalani hukuman mati, namun Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 orang terpidana mati.

Adapun empat terpidana mati yang dieksekusi pada 2016 terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing yakni; Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Sedangkan 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Kemudian pada 2017 Indonesia tidak memberlakukan eksekuis mati, setelah memutuskan untuk menunda eksekusi 10 orang terpidana mati tersebut.

"Namun tercatat setidaknya ada 47 vonis hukuman mati yang dijatuhkan untuk terpidana Indonesia pada tahun 2017, meskipun angka ini menurun dibandingkan pada 2016 yang berjumlah 60 kasus," papar Usman.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018