Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR, yang semakin garang memeriksa anggota DPR terkait dugaan melakukan pelanggaran etika, akan terus menjalankan tugasnya dan tidak takut, walaupun sejumlah fraksi berusaha menghalangi langkah lembaga ini. "Kami tidak getar, tidak takut siapa pun dan akan melanjutkan tugasnya sesuai Tata Tertib DPR," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Gayus mengemukakan, dari segi etika sebenarnya banyak sekali perilaku anggota DPR yang menyimpang. Jika diusut semua, maka akan banyak anggota DPR dikenai sanksi. Dari segi absensi rapat saja, BK telah banyak menemukan pelanggaran karena banyak anggota DPR tidak ikut rapat tetapi dalam daftar absensi ada tandatangannya. Menurut Gayus, anggota DPR itu banyak menugaskan stafnya untuk mengisi tandatangan di daftar absens. Jika diusut, maka BK dikecam. Padahal penegakkan etika merupakan tugas utama BK. "Sanksi yang dijatuhi BK sebenarya minimalis, walaupun banyak yang menganggap sanksi itu terlalu berat," katanya. Saat ini, kata Gayus, pemahaman anggota DPR terhadap etika sangat kurang. Karena itu, BK akan melakukan sosialisasi lebih luas kepada aggota DPR mengenai etika. Dia mengemukakan, BK tidak melakukan politisasi dalam mengusut pelanggaran etika anggota DPR, apalagi semua fraksi telah terwakili di BK DPR. Namun ketika BK DPR menjatuhkan sanksi kepada aggota DPR, BK dikecam anggota DPR sendiri. "Tetapi kami tetap solid. saya tidak takut siapapun dan tidak ragu menghadapi tantangan," katanya. Gayus mengemukakan pula, penegakan etika DPR itu penting untuk kehoratan DPR. "Saya bukan tukang berantem, bukan tukang ribut. Tetapi ada anggota DPR memang kurang memahami masalah etika sehingga ketika BK melaksanakan tugasnya dianggap menyalahi Tata Tertib DPR," katanya. Fraksi Partai Golkar DPR pada Jumat mengadukan Gayus Lumbuun ke Ketua DPR Agung Laksono terkait pengusutan pelanggaran etika terhadap Awal Kusumah. Surat FPG ditandatangani Wakil Ketua FPG Darul Siska dan Sekretaris FPG Syamsul Bachri. Menurut FPG, pernyataan Gayus Lumbuun bahwa kasus dua anggota DPR diserahkan ke KPK bukan merupakan keputusan BK sehingga dapat diartikan/mengesankan bahwa dua anggota DPR RI terutama Awal Kusumah telah dinyatakan bersalah atau terindikasi telah melakukan pelanggaran Kode Etik Anggota DPR.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007