Pekanbaru, Riau (Antara News) -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menganggarkan dana revitalisasi sebesar Rp. 66 miliar untuk memperbaiki 52 pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) di seluruh penjuru Indonesia yang saat ini dalam kondisi rusak dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah.

"Dana yang tersedia Rp. 66 miliar. Tapi, jika ada penilaian lebih lanjut dan dibutuhkan dana lebih, maka seandainya disetujui Pimpinan dan tersedia anggaran optimalisasi hasil lelang bias dipergunakan," ujar Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Noor Arifin Muhammad di sela-sela peresmian pembangkit listrik tenaga surya terpusat di desa Bencah Umbai, kabupaten Siak, Riau, Kamis.

Noor melanjutkan, untuk saat ini, pemerintah hanya akan melakukan revitalisasi pada 52 unit dari sekitar 68unit infrastruktur yang mengalami kerusakan, pada pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga hybrid (PLT Hybrid Diesel – Surya), pembangkit listrik tenaga sampah kota (PLTSa) dan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm).

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan infrastruktur pembangkit listrik rusak. Selain disebabkan oleh bencana alam, juga disebabkan ole hkevakuman pengelola pembangkit karena belum diserahterimakan kepada pihak Pemerintah Daerah sementara masa pemeliharaan dari kontraktor sudah selesai. Bahkan, bagi pembangkit listrik yang nilainya di atas Rp. 10 miliar, prosedur serah terimanya lebih rumit karena harus mendapatkan persetujuan Presiden, yang biasanya membutuhkan waktu lebih dari setahun.

"Proses lelang sebenarnya telah dimulai pada tahun lalu, tapi baru tahun ini efektifnya dan revitalisasi dijadwadlkan rampung hingga akhir tahun," kata Noor.

Ditjen EBTKE telah membangun 686 unit pembangkit listrik EBT dengan total nilai mencapai Rp.3,01 triliun. Dari jumlah tersebut, 126 unit dengan total nilai mencapai Rp.1,044 triliun belum diserahterimakan ke Pemda. Sementara, 68 diantaranya dengan total nilai sebesar Rp. 305 miliar mengalami kerusakan berat dan ringan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Dian Lorinsa
Kasubbag Informasi dan Hukum
Setditjen EBTKE
Dian.lorinsa@esdm.go.id

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018