Mataram (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat akan melakukan operasi terhadap taksi online di wilayah Kota Mataram yang hingga saat ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan NTB, Asep Supriatna di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa secara nasional ada rencana operasi simpatik terhadap keberadaan taksi online namun pelaksaanaan ditunda. Dalam waktu dekat operasi akand dijalankan.

"Bulan April ini kita akan cek perlengkapan," katanya didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan NTB, Hj Any Purwantini, di Mataram, Kamis.

Hingga saat ini, menurutnya, jumlah taksi online  yang telah memenuhi persyaratan di wilayah itu hanya 24 unit.

Menurutnya, masih banyak taksi online yang belum megnurus izin sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus. Seperti, mengharuskan Uji KIR, SIM A Umum dan pemasangan stiker, kuota taksi, tarif batas atas batas bawah.

Di sisi lain, persoalan taxi online ini dijadikan sebagai sampingan atau sekedar mencari uang tambahan sehingga sebagian enggan mengurus persyaratan.

"Dari data kita sekitar 60 persen, para taksi online mencari tambahan, bukan pekerjaan, jika ingin mencari pekerjaan pasti syarat dipenuhi," tegas Asep.

Karena itu, dengan banyaknya yang menjadikan taxi online sebagai pekerjaan sambilan yang menyebabkan susah diatur.

"Inilah mengapa taksi online yang belum mengurus izin tersebut," tandasnya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018