Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 dikeluarkan untuk memberi kesetaraan seluruh perusahaan angkutan umum serta melindungi keselamatan dan keamanan tidak saja penumpang tapi juga pengemudi.

"Ada taksi yang sudah lama beroperasi dan ada taksi yang baru beroperasi. Keduanya harus kita akomodasi dengan baik dan setara," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat dialog Suara Millenial oleh IDN Times, di Jakarta, Selasa.

Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online

Menurut menhub, peraturan tersebut keluar bukan bermaksud untuk menghambat salah satu jenis angkutan, tapi justru untuk mengakomodasi kedua belah pihak agar setara.

Adanya ketentuan kir mobil, sriker, dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus, dinilai bukan untuk menghambat tapi selain untuk keamanan juga sebagai upaya menjamin pengemudi memiliki keterampilan mengemudi.

Pemerintah, katanya, selalu berusaha memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan usulan sejauh usulan itu berdasar mempunyai dampak bagi masyarakat yang baik pasti diterima. "Tapi kalau tidak ya kita harus tegas," katanya.

Berkaitan dengan usulan-usulan, Menhub, melihat ada usul yang baik untuk kita terima yaitu perubahan berkaitan dengan PM 108 denga adanya perubahan perusahaan aplikasi dari aplikator menjadi perusahan transportasi.

Sedangkan hal lain yang berkaitan dengan upaya untuk menhilangkan kewajiban sebagai pengemudi angkutan yang berlawanan dengan keselamatan, pemerintah tidak akan setuju.

"Keselamatan menjadi tujuan utama sehingga peraturan tetap harus dilakukan, agar tak terjadi hal tak diinginkan," kata Menhub Budi.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018