Jakarta (ANTARA News) - Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi yang bergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengadakan aksi di depan Istana Negara, meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang berlaku sejak 1 Februari lalu.

"Kami minta agar PM 108 dibatalkan karena materi, esensi pasal per pasal tidak mewakili driver online. Kami korban," kata Koordinator Aliando, Yulian Hamid di sela aksi hari ini, Rabu.

Aliando keberatan dengan sistem stiker, salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena dinilai membuat mereka terekspos dan rentan dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan.

Hal lain yang memberatkan mereka adalah soal perizinan.

"Karena perizinan yang bisa bekerja sama dengan aplikator adalah mereka yang berafiliasi dengan para aplikator. Biarpun kami memiliki koperasi, kalau tidak ada rekomendasi dari aplikator, nol besar," kata Yulian.

Melalui aksi ini, Aliando menuntut penangguhan hukuman yang berlaku dalam peraturan tersebut, pasalnya, Yulian melihat terdapat perbedaan sanksi yang diberikan kepada pengemudi dan aplikator.

"Kami ditindak pidana apabila kami tidak mengikuti PM 108. Contoh, ketika kami tidak memiliki SIM A umum, kami didenda Rp500.000. Tapi, kalau aplikator melakukan kesalahan, hanya tindak administratif, peringatan," kata Yulian.

"PM tersebut bukan melindungi, tapi, mengkebiri hak-hak driver online," kata dia.

Saat ini aksi di depan Istana Negara masih berlangsung meskipun hujan turun.

Baca juga: Massa taksi online terhadang, jalan Merdeka Barat tutup

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018