Jakarta (ANTARA News) - Seorang anggota DPR mengatakan regulasi zakat perlu diperjelas sehingga dapat memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) dalam menunaikan zakat sebagaimana ajaran agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim dalam rilis, Selasa, menyatakan, pihaknya sedang membahas hal tersebut dengan kepala kantor wilayah Kementerian Agama yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Achmad Mustaqim, rata-rata kepala Kakanwil tersebut juga mendukung dan menyetujui rencana tersebut.

Politisi PPP itu setuju wacana tersebut hanya bagi ASN yang penghasilannya sudah melewati nisab.

Selain itu, ujar dia, penghimpunan zakat tersebut juga dinlai dapat memberikan manfaat bagi umat serta dapat menghidupkan Badan Amil Zakat resmi negara.

Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengatakan Peraturan Presiden tentang Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperkuat pengumpulan zakat ASN.

"Inisiatif zakat ASN itu dari Baznas. Sebaiknya instrumennya itu Perpres karena Inpres itu mandul," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Rabu (21/3).

Dia mengatakan terdapat instruksi presiden soal zakat yang telah ada tetapi belum mampu mendorong pengumpulan zakat di kalangan ASN, tetapi cenderung tidak optimal karena sifatnya sekadar imbauan.

Terkait tahapan zakat ASN agar diundangkan menjadi Peraturan Presiden, dia mengatakan saat ini sedang dalam proses finalisasi pelibatan sejumlah pihak sehingga undang-undang itu bisa diterima banyak pihak.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018