Semarang (ANTARA News) - Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 dikeluarkan untuk melindungi keselamatan dan keamanan tidak saja penumpang tapi juga pengemudi serta memberikan keadilan sesama angkutan umum.

Permenhub 108/2017 mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau taksi online

"Aturan itu keluar sebagai jawaban pemerintah agar adanya saling menguntungkan antara angkutan sewa khusus dan taksi reguler," kata Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada pers di Semarang, Jumat.

Dia berada di Semarang untuk meninjau pembangunan terminal baru Bandara Ahmad Yani, pembuatan SIM A Umum kolektif, dan uji kir untuk angkutan sewa khusus atau yang dikenal taksi online.

Menurut sekjen, peraturan tersebut keluar bukan bermaksud untuk menghambat salah satu jenis angkutan, tapi justru untuk mengakomodasi kedua belah pihak agar setara.

Adanya ketentuan kir mobil dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus, adalah untuk keamanan dan sebagai upaya menjamin pengemudi memiliki keterampilan mengemudi.

"Memang sopir sudah banyak yang sudah mahir mengemudi. Tapi apakah sudah mengemudi dengan baik atau tidak, perlu dilakukan ujian mendapatkan SIM A Umum," katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M. Said dalam keterangan tertulis, mengatakan kehadiran sebuah aturan bagi penyelenggara taksi dalam jaringan seperti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.

"Layaknya kehadiran layanan taksi online, aturan untuk mereka pun sebuah keniscayaan. Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena PM 108/2017 itu sudah bagus sekali," katanya.

Langkah yang dilakukan Kementrian Perhubungan, menurutnya, sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi.

"Contohnya untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan, sebab kendaraan itu baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama, harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama menyebutkan bahwa langkah Kemenhub pasca-terbitnya PM 108/2017 dengan melakukan moratorium rekrutmen pengemudi taksi online suatu hal yang bijak.

Hal itu, disebutkannya, lantaran ada kekhawatiran masifnya penambahan pengemudi berbasis online akan menimbulkan persaingan tidak sehat.
 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018