Jakarta (ANTARA News) - KPUD DKI Jakarta sudah menerima nomor rekening tim sukses cagub/cawagub Pilkada DKI Jakarta 2007, Adang Daradjatun- Dani Anwar dan Fauzi Bowo-Prijanto, yang rencananya pada 22 Agustus 2007 mendatang akan diumumkan pada publik mengenai besaran dana kampanyenya. "Rekening kedua tim sukses peserta Pilkada sudah diterima oleh kami, karena batas terakhir memasukkan rekening itu pada Senin (9/7) sejak penetapan cagub/cawagub pada 2 Juli 2007," kata Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Jakarta, M Taufik, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan rekening itu diperlukan untuk pengecekan mengenai besaran dana kampanye cagub/cawagub DKI Jakarta, KPUD DKI Jakarta sendiri akan langsung mengecek satu persatu si pemberi sumbangan kepada cagub/cawagub tersebut. Selanjutnya, kata dia, tim sukses harus memberikan laporan mengenai besaran dana kampanye, baik itu berupa sumbangan dari perseorangan maupun badan hukum, melalui bentuk laporan sumbangan dana kampanye (LDK) I yang batas terakhirnya diberikan ke KPUD pada 21 Juli 2007. "KPUD DKI Jakarta sendiri akan memberikan tata cara pedoman cara membuat laporan dana kampanye kepada kedua tim sukses cagub/cawagub yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (11/7)," katanya. KPUD DKI Jakarta melalui akuntan publik independen akan melakukan audit mengenai laporan keuangan tim sukses kedua pasangan cagub/cawagub tersebut. Kemudian, kata dia, kedua tim sukses itu juga harus menyerahkan LDK II pada 5 Agustus jika ada tambahan pemberi sumbangan kampanye, dan LDK III pada 11 Agustus 2007 untuk melaporkan keseluruhan penerimaan uang kampanye. Ia mengatakan jika sumbangan dana kampanye tersebut menyalahi aturan, maka tim sukses itu dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Sanksinya berupa membayar denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar dan hukuman kurungan antara empat bulan sampai 24 bulan. Sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 116 ayat 2 UU Pemerintahan Daerah," katanya. KPUD DKI Jakarta sendiri sudah bekerja melalui Tim Monitoring Kampanye untuk melihat dimana saja tim sukses kampanye itu beriklan, kemudian akan dihitung besaran biayanya. Kemudian dari hasil kerja Tim Monitong Kampanye itu akan dicocokkan dengan LDK dari tim sukses, dan jika ada yang melanggar maka mereka bisa dikenai sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah. "Kami juga mengajak masyarakat untuk mengecek asal dana itu sesuai laporan dari masing-masing cagub/cawagub yang akan diumumkan pada 22 Juli 2007," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007