Semarang (ANTARA News) - "Fee" sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah tahun 2012 dan 2013 mengalir ke pejabat perusahaan milik negara itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat Rp1,6 miliar yang mengalir ke pejabat Perum Perhutani Unit I termasuk untuk Administrator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

"Mengalir ke pejabat Perum Perhutani, termasuk terdakwa Teguh Hadi Siswanto," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Teguh Hadi Siswanto sendiri, menurut jaksa, menerima fee dengan total Rp140 juta.

Sebelumnya, Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di institusi itu pada 2012-2013 senilai Rp14,5 miliar.

"Terdakwa menyalahgunakan wewenang yang ada padanya selama proses pengadaan pupuk urea tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Tindak pidana itu bermula dari penunjukan langsung terhadap PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2012 dan 2013.

Pengadaan pupuk tersebut dilakukan dua kali dalam setahun.

Pengadaan pada triwulan pertama 2012 sebanyak 1,9 juta ton pupuk senilai Rp10,3 miliar, sedangkan pada triwulan keempat pengadaan mencapai 1,5 juta ton dengan nilai Rp8,2 miliar.

Sementara pada triwulan pertama 2013 pengadaan sebesar 638 ribu ton senilai Rp3 miliar dan triwulan keempat sebesar 814 ribu ton senilai Rp4,4 miliar.

Dari pengadaan sebanyak itu PT Berdikari menjanjikan fee sebesar Rp450 per kg. Dari fee yang dibagi-bagi itu, terdakwa memperoleh total Rp140 juta.

Dalam pengadaan tersebut terdakwa dinilai terbukti menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari sebagai penyedia barang.

Padahal, kata Wawan, untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5 miliar harus memperoleh persetujuan Direktur Utama Perhutani.

Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka baru korupsi pupuk

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018