New York (ANTARA News) - Sebagian dari 75 warga negara Indonesia yang terjaring razia imigran gelap di Pennsylvania 19 Juni lalu akan diadili di kota El Paso, negara bagian Texas, dan kemungkinan sudah bisa dipulangkan ke Indonesia paling lama 10 hari setelah keputusan deportasi dijatuhkan oleh hakim. "Kami sudah minta agar proses persidangan terhadap mereka dipercepat. Kalau semua dokumen dan tiket sudah siap, mereka sudah bisa dipulangan dalam waktu empat hingga 10 hari terhitung setelah keputusan deportasi dikeluarkan," kata Konsul Jenderal RI di Houston, Kria Fahmi Pasaribu, ketika dihubungi ANTARA News New York, Kamis, tentang 36 WNI yang ditahan di Albuquerque, New Mexico. Ketiga puluh enam warga Indonesia itu merupakan limpahan dari beberapa penjara di negara bagian Pennyslvania, tempat mereka menjalani penahanan sementara, setelah secara massal tertangkap oleh petugas Immigration and Custom Enforcement (ICE) di pabrik kemasan plastik di Pennyslvania. Selain ke Albuquerque, sebanyak 18 WNI --semuanya perempuan-- juga telah dipindahkan dari Pennsylvania ke penjara imigrasi Gadsden di negara bagian Alabama. Ketika dihubungi lewat saluran telpon pada Kamis sore, Fahmi baru saja selesai mengunjungi 36 WNI yang ditahan di penjara imigrasi di Albuquerque, negara bagian New Mexico. Sidang di El Paso untuk memutuskan pendeportasian itu sendiri, menurutnya, kemungkinan sudah mulai digelar dalam waktu tiga minggu hingga satu bulan ke depan. "Sementara itu, kami juga diminta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, sehingga setelah deportasi diputuskan, proses pemulangan ke Indonesia bisa segera dilakukan. Kalau lancar, dalam waktu 10 hari sudah bisa berangkat," katanya lagi. KJRI Houston, ujarnya, juga akan bekerja sama dengan KJRI New York untuk menyiapkan paspor ataupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang masa berlaku paspornya sudah kadaluwarsa. Pennsylvania adalah negara bagian di bawah tanggung jawab KJRI New York. Tentang kondisi 36 WNI yang berada di penjara Albuquerque, Fahmi mengatakan mereka dalam keadaan relatif baik. Sementara itu, menurut keterangan Konjen RI untuk New York Trie Edi Mulyani, selain 36 WNI ke Albuquerque, 18 WNI lainnya --kesemuanya perempuan-- juga telah dipindahkan dari penjara di Pennsylvania ke penjara imigrasi Gadsden di negara bagian Alabama. Dengan demikian, dari keseluruhan 76 WNI yang terjaring razia di Pennsylvania, sudah 54 orang yang dipindahkan sementara 22 lainnya masih berada di beberapa penjara negara bagian tersebut. Menurut rencana, Konjen Tri Edi Mulyani pada minggu ini akan mengunjungi para tahanan WNI yang masih berada di Pennsylvania. Sebelumnya, ketujuh puluh enam WNI tersebut ditahan tersebar di empat penjara di Pennsylvania, yaitu Lackawanna County Jail 19 orang, Pike 12 orang (semuanya wanita), Hudson 13 orang dan York County Jail sebanyak 32 orang (pria dan wanita). Alabama, Texas dan New Mexico adalah negara-negara bagian yang masih berada di wilayah tanggung jawab KJRI Houston.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007