Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menerapkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar timbal rendah secara bertahap untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan Palembang yang akan menyelenggarakan Asian Games.

"Sudah ada dan berlaku tanggal 10 Maret 2017, namanya kategori Euro 4 dan nanti untuk kendaraan tipe baru berlakunya bulan Juli 2018," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.

Kendati demikian, Gaikindo menyampaikan keberatan kepada Kementerian LHK sehingga penerapan peraturan menteri itu akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Siti, sejumlah BBM yang memiliki kadar timbal rendah diantaranya adalah Pertamax Turbo, Pertamax Plus, maupun Pertamax.

"Pertama bertahap dulu di daerah yang mau olahraga Asian Games, sama yang mau pertemuan World Bank, dan IMF, harus dijaga kualitas udaranya betul-betul selalu bagus yaitu Palembang, Jabodetabek, kemudian Bali, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo karena itu daerah-daerah yang akan dikunjungi," jelas Siti.

Sementara untuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karlahut), Siti menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jambai dan Gubernur Sumatera Selatan untuk menjaga kawasan-kawasan rentan kebakaran dan asapnya berpotensi mengarah ke Kota Palembang.

"Jadi ada 163 desa perkiraan sekarang sidang dijaga," jelas Siti.

Siti mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polisi mempersiapkan alat pemantau kualitas udara baik yang permanen maupun yang dapat berpindah.

Untuk kualitas udara di Kota Palembang tercatat sebesar 12 mikro gram per meter kubik udara sementara di Kota Jakarta tercatat sebsar 35 mikro gram per meter kubik dengan batas standar Indonesia 65 mikro gram per meter kubik.

Siti telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro IV.

KLHK memberi batas waktu sekitar 18 bulan sampai dua tahun kepada kendaraan berbahan bakar bensin untuk mengubah penggunaan bahan bakarnya.

Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar diberikan kelonggaran hingga empat tahun ke depan sejak 2017.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018