Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatukan persepsi terkait pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menyatukan persepsi dan juga pengertian terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya yang terkait dengan proses pengisian dan pemberhentian jabatan dan juga aspek-aspek pembinaan manajemen yang lebih baik ke depan," kata Komisioner KASN Tasdik Kinanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Penyatuan persepsi itu, kata dia, untuk penyelenggaraan manajemen ASN yang betul-betul efektif baik di pusat maupun pemerintahan di daerah.

"Supaya betul-betul sistem merit di dalam penyelenggaraan manajemen ASN betul-betul efetktif, langkah-langkah apa yang harus dilakukan bersama-sama ASN dan juga pemerintahan di daerah khususnya dan juga tentu saja dengan pusat bisa sama-sama satu arah," ucap Tasdik.

Sementara itu, kata dia, soal maraknya kasus Kepala Daerah yang melakukan praktik suap promosi dan mutasi jabatan, pihaknya mengaku akan lebih meningkatkan sistem pengawasan dan juga pembinaan.

"Kami bangun sistemnya, proses seleksi pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kami dari KASN melakukan pengawasan sistemnya, pengawasannya ditingkatkan dan juga pembinaan lebih lanjut. Kalau memang ditemukan ada praktik-praktik seperti itu ya kami harus konsisten, harus tegas ambil keputusan," tuturnya.

Menurut dia, faktor mendasar yang menyebabkan masih adanya praktik suap jabatan itu salah satunya soal sistem merit yang belum bisa dibangun secara sungguh-sungguh.

"Karena selama ini sistem merit belum bisa dibangun secara sungguh-sungguh dan juga secara konsisten. Ini lah faktor mendasar sehingga kami harus kerja keras untuk membangun," ungkap Tasdik.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany juga mengaku dalam pertemuan itu terdapat beberapa hal yang disinkronkan soal rotasi, mutasi, pengisian, dan pemberhentian jabatan ASN.

"Jadi, ada beberapa hal yang disinkronkan, persoalan, masalah, apa hal yang jadi hambatan didiskusikan bersama-sama dengan KPK dan KASN mencari solusi yang terbaik seperti apa sehingga reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing di Indonesia," kata Airin yang juga Wali Kota Tangerang Selatan itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018