Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan adanya pengaturan mengenai pemutihan pajak dalam RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan RUU Pajak Penghasilan (PPh). "Agar undang-undang perpajakan yang baru ini dapat efektif, kami mohon agar dapat dipertimbangkan untuk menyisipkan pasal mengenai pemutihan pajak pada pasal peralihan UU PPh dan PPN/PPn BM," kata Ketua Umum Kadin, MS Hidayat, di Jakarta, Kamis. Hidayat menyampaikan usulan itu dalam rapat dengar pendapat Pansus Pajak DPR dengan Kadin yang dipimpin ketuanya, Melchias Markus Mekeng. Menurut Hidayat, isi pasal peralihan tersebut adalah bahwa sepanjang wajib pajak mulai melaporkan utang pajaknya dengan baik dan benar serta membayar sejumlah denda tertentu, maka semua utang pajak sebelum berlakunya UU baru itu, diputihkan. Hidayat menyebutkan, dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru-baru ini disetujui, antara lain terdapat ketentuan tentang kadaluarsa pajak selama 5 tahun. Berdasar UU tentang KUP yang berlaku sekarang ini (UU lama), kadaluarsa pajak adalah 10 tahun. Bila UU tentang PPh dan PPN/PPn BM yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah menjadi UU yang kondusif untuk iklim usaha antara lain dengan adanya prinsip "low rate high compliance", Kadin yakin hal itu akan menimbulkan keinginan para wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan pajaknya dengan benar, akan mulai melaporkan pajaknya dengan baik dan benar. Namun bila mereka mulai membayar pajak dengan benar setelah berlakunya UU tentang Perpajakan yang baru ini, kata Hidayat, fiskis (aparat pajak) akan dengan mudah mengetahui bahwa di masa lalu para wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak secara kurang tepat. Bila para wajib pajak diharuskan membayar tunggakan pajak selama 10 tahun beserta bunga dan dendanya, Hidayat dapat memastikan bahwa mereka tidak akan mampu. "Oleh karena itu agar UU perpajakan yang baru ini dapat efektif, kami mohon dapat dipertimbangkan untuk disisipkan pasal mengenai pemutihan pajak pada pasal peralihan UU tentang PPh maupun UU tentang PPN/PPn BM," demikian Hidayat. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007