Pekalongan (ANTARA News) - Taksi online yang diperkenankan beroperasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hanya 150 unit sesuai keputusan Dishub Jateng menyusul Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Bidang Pengujian dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Yunus Suwandi di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa berdasar keputusan Dishub Jateng, kuota taksi daring dibatasi sebanyak 150 unit.

"Ada penambahan kuota taksi daring dari hasil pengajuan awal. Sebelumnya tiga daerah, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan diberikan alokasi 300 unit sehingga masing-masing mendapat 100 unit taksi," katanya.

Namun, kata dia, karena dinilai masih kurang maka pemkot Pekalongan mengajukan usulan ke Dishub Jateng untuk menambah kuota 50 unit.

Ia mengatakan setelah mendapat kepastian jumlah kuota maka taksi daring yang akan beroperasi harus mengurus sejumlah persyaratan, seperti harus memiliki badan hukum atau tergabung pada koperasi dan melakukan uji KIR.

Di Kota Pekalongan, kata dia, ada dua koperasi yang nantinya diperkenan untuk mengurus sejumlah persyaratan agar taksi daring dapat beroperasional, yaitu Kopjatrans dan Inkopol.

"Sebenarnya ada enam koperasi yang mengajukan. Akan tetapi hanya ada dua koperasi yang dianggap layak untuk membantu mengurus persyaratan beroperasinya taksi daring tersebut," katanya.

Ia mengatakann adapun syarat pendaftaran koperasi, antara lain minimal memiliki 5 unit mobil, berdomisili di daerah setempat, dan pemilik mobil harus berdomisili di Kota Pekalongan.

"Setelah dipastikan terdaftar pada koperasi maka masing-masing unit dapat mengajukan KIR kendaraan dengan syarat mengantongi surat perizinan operasional (SPIO) yang diterbitkan oleh Dishub Jateng," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018