Kupang (ANTARA News) - Menteri Negara (Meneg) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Drs Taufiq Effendi, MBA, mengembalikan kewenangan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2007 ke masing-masing daerah. "Silahkan gubernur ajukan permohonan pengadaan CPNSD nanti saya yang tentukan formasinya untuk dilaksanakan di daerah. Silahkan atur secara baik mulai dari penyusunan soal ujian hingga penentuan kelulusan," kata Effendi, kepada Gubernur NTT, Piet Alexander Tallo, SH di hadapan para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTT, di Kupang, Kamis. Menurutnya, kewenangan pengadaaan CPNSD di serahkan ke daerah karena pemerintah daerah lebih memahami SDM seperti apa yang dibutuhkan. Pusat hanya menentukan formasinya sesuai kondisi keuangan negara. "Silahkan atur sesuai kebutuhan daerah, boleh KKN tetapi resikonya ditanggung sebab ada upah dari sebuah tindakan KKN," ujar Effendi sambil membengkokkan lengannya dan menggerakan jari-jari tangannya menyerupai sikap seorang yang terkena penyakit `stroke`. Pemerintah pusat telah menetapkan formasi PNS tahun 2007 secara nasional, yang mencapai 300 ribu, termasuk didalamnya pengadaan tenaga teknis operasional dari pelamar umum. Dari total fomasi PNS itu, sebanyak 50 ribu untuk formasi untuk alokasi instansi pusat, terdiri dari 25 ribu formasi untuk tenaga honorer dan 25 ribu untuk pelamar umum dan sebanyak 250 ribu untuk alokasi provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia yang terdiri dari 220 ribu formasi untuk tenaga honorer dan 30 ribu untuk pelamar umum. Dasar pertimbangan kebijakan tambahan formasi PNS 2007 itu yakni keseluruhan tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 920.702 sebagian besar merupakan tenaga administrasi yakni sebanyak 276.611 (30 persen) dan tenaga teknis lainnya sebanyak 208.984 (23 persen). Juga dilandasi upaya pemenuhan kebutuhan tenaga teknis pengamanan pada lembaga pemasyarakatan, di bidang penegakan hukum, keselamatan transportasi perhubungan dan tenaga teknis lainnya yang sangat strategis bagi instansi pemerintah untuk mendukung kualitas pelayanan publik. Pengangkatan CPNS untuk instansi pusat terhitung 1 Oktober 2007 dan instansi daerah sejak 1 Januari 2008. Seleksi pengadaan CPNS dari pelamar umum baik pusat maupun daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo. PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksanaan. Data versi Biro Kepegawaian Setda NTT, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan 16 kabupaten/kota saat penyusunan data base tertanggal 1 Desember 2005 sebanyak 21.265 orang. Sebanyak 6.348 orang honorer telah mengisi formasi CPNSD tahun anggaran 2005 yang pelaksanaanya di pertengahan tahun 2006, sehingga masih tersisa 14.917 orang yang akan diberdayakan menjadi PNS di provinsi dan 16 kabupaten/kota di NTT.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007