Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum mulai verifikasi partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2019 mendatang.

Sementara itu, di Kementerian Perhubungan, sopir taksi online mengadakan aksi untuk menuntut PM 108 2017 yang antara lain mengatur taksi online dicabut.

Pemerintah dan Bangsa Indonesia menyampaikan rasa duka atas tragedi penyerangan yang terjadi di Afghanistan dan akan terus memberikan dukungan agar perdamaian dapat tercipta di negara yang tengah mengalami konflik itu.

KPU memulai proses verifikasi faktual partai politik yang akan berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang. Di hari pertamanya, KPU melakukan verifikasi bagi 5 parpol, Partai Demokrat menjadi partai ketiga yang diverifikasi hingga sore hari.

Ratusan sopir taksi daring berorasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tindakan simpatik sebagai pengganti tilang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sopir taksi daring sebagai kesepakatan antara regulator dan aliansi taksi daring. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sidang perdana permohonan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimajukan seminggu lebih awal pada Senin (5/2) dari sebelumnya pada Senin (12/2).

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018