Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tindakan simpatik sebagai pengganti tilang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sopir taksi daring sebagai kesepakatan antara regulator dan aliansi taksi daring.

"Intinya adalah bahwa setelah 1 Februari kita tidak akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan tindakan tilang dan kemudian sebagai pengganti, kita lakukan tindakan simpatik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi usai berdiskusi dengan aliansi taksi daring di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan tindakan simpatik yang berupa teguran dilakukan apabila para sopir taksi daring belum memenuhi persyaratan, seperti SIM A Umum, lulus KIR dan stiker.

Ia mengaku belum memastikan jangka waktu pemberlakuan tindakan simpatik dan masih merumuskan.

"Menyangkut masalah waktu untuk tindakan simpatik seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi dari mereka tadi sudah mengusulkan antara satu sampai dua bulan," katanya.

Terkait efektivitas dari tindakan simpatik tersebut, Budi berharap para sopir taksi daring merasa malu dengan teguran tersebut.

"Kita kan orang Timur, mudah-mudahan malu. Memang mungkin barang kali tidak efektif sekali, tapi minimal ada upaya dari kita untuk melakukan teguran kepada yang bersangkutan yang memang melakukan pelanggaran," katanya.

Adapun untuk kuota, lanjut dia, saat ini sudah 13 provinsi yang sudah menyerahkan kuota taksi daring di masing-masing daerah tersebut.

Untuk kuota Jabodetabek sendiri, dia menyebutkan, masih sangat banyak, yaitu 36.000 kuota yang baru mendaftar 4.000 taksi daring.

"Jadi, masih banyak kuota yang belum dimanfaatkan para taksi daring itu," katanya.

Budi mengimbau agar para sopir taksi daring untuk segera mendaftar dan persyaratan bisa menyusul.

"Kendalanya mereka masih ragu-ragu SIM umum enggak ya, KIR enggak ya. Karena banyak diantara pengemudi daring itu yang sifatnya adalah sambilan," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para taksi daring agar segera mendaftarkan menjadi badan usaha sesuai dengan yang tertera di PM 108/2017.

"Jadi mereka tadi akan membuat koperasi kemudian akan di bantu oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyangkut badan hukum koperasi akan dibantu," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018