Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir mengakui tahu pengusaha Andi Narogong setelah dikenalkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, meskipun awalnya membantah

"Saya hanya ketemu terdakwa, saya tidak pernah kenal sama Narogong, itu saya tidak tahu Narogong itu, saya tahu Narogong setelah kasus ini. Saya memang dikenalkan dengan seseorang di ruangan itu, tapi saya tidak tahu itu Narogong, hanya kenalan itu saja," kata Mirwan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Mirwan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Dalam dakwaan Setnov, Setnov memanggil Andi Agustinus ke lantai 12 gedung DPR untuk mengenalkannya kepada Mirwan Amir. Mirwan mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan pengusaha bernama Yusnan Solihin yang saat itu  direktur PT Sucofindo dan menginginkan dibentuk perusahan gabungan untuk menentukan harga barang e-KTP.

Arahan Mirwan kemudian ditindaklanjuti Andi dengan beberapa kali bertemu dengan Yusnan Solihin, Aditya Suroso, dan Ignatius Mulyono di Tebet Indrayana Square (TIS).

"Pak Yusnan dan teman dari lama, dia mengatakan ada program e-KTP, dia mengatakan `Coba ketemu dengan terdakwa`, ya sudah saya temui terdakwa. Saya dengarkan dia karena profesional, saya coba saja," tambah Mirwan.

Namun Mirwan mengaku tidak ikut campur lagi dalam urusan tersebut setelah pertemuan itu.

Baca juga: Setnov bantah ikut proyek Bakamla

Sedangkan Yusnan yang juga  saksi dalam sidang ini mengaku sudah lebih dulu kenal Andi Narogong yang ingin membeli produk Cojen (salah satu jenis Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS)).

"Dia mau beli barang saya yaitu Cojen, dia mau pakai Cojen untuk proyek e-KTP, dia mengatakan juga kenal Setnov, Pak Gamawan, apalagi dia juga pakai mobil B 1 KTP, jadi memang dia kelihatan yakin betul dapat proyek ini tapi saya sebagai pengusaha harus cek dulu," kata Yusnan.

Yusnan juga diperkenalkan kepada Paulus Tannos yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra salah satu vendor e-KTP, dan Ignatius Mulyono, anggota Komisi II dari fraksi Demokrat.

"Setelah kenal itu maka saya buat surat bang Mirwan, saya katakan `Bang, ini TOR-nya 6 kelemahan dari Andi (Narogong), tapi nyatanya meski sudah menyampaikan ke Mirwan dan Setnov, saya tidak `nyangkut` sama sekali, TOR di lapangan juga tidak dibantu," ungkap Yusnan.

Selain menemui Mirwan Amir, Yusnan juga menemui Wakil Ketua Komisi II saat itu Taufik Efendi.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018