Surabaya (ANTARA News) - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, siap mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus lumpur panas di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas Inc, Porong, Sidoarjo. "BAP Lapindo sudah kami lengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dan akan segera kami kembalikan ke jaksa lagi," ujar Kepala Satuan (Kasat) Pidter Polda Jatim, AKBP Nyoman Sukena, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Pudji Astuti di Surabaya, Selasa. Menurut dia, pengembalian BAP untuk ketiga kalinya ke jaksa itu setelah penyidik mendapatkan izin penetapan dari PN Surabaya untuk penyitaan sejumlah dokumen, sebagai pelengkap BAP Lapindo yang diminta jaksa, sehingga kasus lumpur itu diharapkan segera masuk pengadilan,. "Dokumen terbaru yang disita berkaitan dengan kebijakan manajemen Lapindo dan PT Medici (kontraktor pengeboran) dalam hal kebijakan pengeboran. Kami juga sudah menterjemahkan dokumen berbahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia sesuai petunjuk jaksa," paparnya. Mengenai kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan kasus lumpur Lapindo itu, ia menegaskan bahwa polisi bersifat independen dan hal itu sudah ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja saat dengar pendapat berkali-kali dengan DPR RI di Jakarta. "Nggak ada intervensi itu. Karena itu, nggak mungkin ada dokumen yang disembunyikan, sebab penyembunyian dokumen justru akan merepotkan tersangka, mengingat mereka akan dapat dijerat dengan pasal lain," ungkapnya. Tentang kemungkinan adanya keterangan saksi ahli yang bertentangan dengan saksi ahli lainnya, seperti penyebab luapan lumpur akibat pengeboran dan akibat bencana alam, ia menyarankan hal itu sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Saya kira, masalah itu sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim, karena kami sudah berusaha keras untuk membuktikan bahwa apa yang terjadi di kawasan lumpur panas itu merupakan akibat pengeboran, bukan faktor alam," ucapnya. Tentang penyidikan terhadap BP Migas, ia mengatakan hal itu belum ada bukti yang menguatkan. "BP Migas itu ibarat pemilik tanah, kemudian Lapindo itu ibarat penyewa tanah, kemudian Lapindo membangun rumah di atas tanah dan roboh, apakah BP Migas yang memiliki tanah ikut salah," ucapnya. ANTARA mencatat, penyidik Polda Jatim hingga kini telah menetapkan tujuh BAP untuk 13 tersangka, diantaranya Imam P Agustino (GM Lapindo), Yenny Nawawi (Dirut PT Medici), dan Nur Rohmat Sawulo (Vice President Drilling Service PT Energi Mega Persada).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007