Mataram (ANTARA News) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lambok H. Hutauruk menilai tepat langkah yang diambil anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dengan mengembalikan amplop berisi uang dolar pemberian konsultan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara . "Keputusan yang diambil para anggota DPRD KSB (Kabupaten Sumbawa Barat) mengembalikan uang dan melaporkannya ke KPK sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima, merupakan dua langkah tepat dan baik," katanya kepada wartawan sebagaimana dilaporkan di Mataram, Senin. Pada jumpa pers yang dipandu langsung Ketua DPRD KSB. Drs. Manimbang Kahariady, dia mengatakan, dalam pasal 12 c ayat 1 UU No. 20/2001 menyatakan, uang dolar tersebut diterima 2 Juni 2007 dan dikembalikan Jumat (22/6). Itu berarti laporan mengenai gratifikasi termasuk pengembalian uang tersebut disampaikan dalam waktu 15 hari kerja terhitung setelah penerimaan gratifikasi. Dalam pasal 12 B UU No. 20/2001 menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggera dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sementara itu, dalam pasal 12 C menyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan penyampaian laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, wajib dilakukan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Dia mengatakan, laporan tentang penerimaan gratifikasi termasuk uang disampaikan ke KPK, bukan kepolisian dan kejaksaan, langkah pertama itu tepat, karena para anggota dewan KSB melaporkan ke KPK," ujarnya. Karena itu, katanya, dengan melaporkan gratifikasi ke KPK dan laporan disampaikan sebelum 30 hari kerja merupakan dua langkah yang baik dan tepat. Mengenai kemungkinan pemberian tersebut memenuhi unsur-unsur suap, Lambok mengatakan, dalam ayat 1 setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. "Ini dipakai kalau pasal 12 C dilanggar, artinya penerima gratifikasi tidak melaporkan ke KPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan yakni paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima," ujarnya. Sehubungan adanya laporan gratifikasi yang disampaikan tiga anggota DPRD KSB, KPK menurunkan tim ke KSB yang dipimpin langsung oleh Direktur Gratifikasi, pengumpulan bahan keterangan saksi baik dari DPRD maupun Pemkab KSB, setelah itu baru ditetapkan status penerimaan gratifikasi. "Karena itu kami minta semua pihak bersabar, untuk menetapkan status gratifikasi mohon kami diberikan waktu tiga hingga empat minggu," katanya. Lambok mengatakan, setelah membaca beberapa media yang terbit di NTB dan media nasional terkait kasus gratifikasi ini sudah membias dan dilarikan ke ranah politik, padahal KPK tidak boleh dimasukkan ke ranah politik. Dia minta wartawan jangan membuat opini terkait kasus itu dan menghakimi, kasihan para anggota dewan sekarang dipojokkan, biarkan KPK bekerja seuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Konsultan Hukum DPRD KSB. Idrus Abdullah menilai kasus "amplop dolar" bukan merupakan suap maupun gratifikasi, karena dalam hal itu para anggota dewan menerima uang bukan dalam konteks melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, tetapi semata-mata sebagai biaya transportasi dan akomodasi. "Kalau dari tinjauan akademik, uang yang diterima anggota DPRD KSB bukan merupakan suap maupun gratifikasi, namun saya tidak mengetahui sisi KPK, karena itu kita serahkan saja KPK yang menentukan," ujarnya. Seperti diketahui ketika para anggota dewan termasuk pimpinan dewan berkunjung ke Jakarta untuk mendengarkan ekspose pembelian tiga persen saham PT. NNT, tim konsultan memberikan pengganti uang transportasi dan akomodasi dalam bentuk dolar. Untuk ketua DPRD mendapat 2.500 dolar AS, wakil ketua 1.500 hingga 2.000 dolar dan anggota masing-masing 1.500 dolar AS. Pemberian uang dolar tersebut kemudian mencuat setelah anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak uang tersebut dan melaporkannya ke KPK dan disampaikan ke media massa.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007