Terdakwa menemui Suwondo di hotel Santika Taman Mini Jakarta Timur dan meminta uang sebesar Rp150 juta ..."
Jakarta (ANTARA News) - General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi didakwa menyuap auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto berupa satu motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke.

"Terdakwa Setia Budi selaku GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan memberi beberapa kali fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK," kata jaksa penuntut umum KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, ujarnya.

Harley Davidson dan fasilitas karoke itu diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016.

Tim pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa`i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim), bersama Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

Pada 8 hingga 10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan, dan tim pemeriksa BPK selama pemeriksaan itu menerima fasilitas menginap selama tiga hari di hotel Santika Bandung yang seluruhnya senilai Rp7,09 juta. Pemeriksaan dilanjutkan di PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Japek pada 11 hingga 13 Mei 2017.

"Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK, antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi Nomor 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi," kata jaksa Rony.

Pada 31 Juli 2017, tim BPK mendapati dua temuan, yaitu pertama berupa pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi pada 2015 tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,144 miliar.

Kedua, tim itu menemukan pada 2016 ada kelebihan bayar Rp5,942 miliar; pekerjaan pemeliharaan periodik scrapping filling, overlay (SFO) rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan jalan tol Purbaleunyi Paket 1 ruas tol Cipularang berindikasi proforma, serta material agregat gabungan untuk alat pengatur suhu ruangan (AC) di kamar kecil (WC) tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Head of Internal Audit/Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga Lavina Sri Hardini lalu melaporkan temuan itu ke Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Saga Hayyu SUyanto Putra, lalu Saga melaporkannya ke Setia Budi.

"Pada 2 Agustus 2017 terdakwa memberikan arahan agar temuan tim pemeriksa BPK dikawal sehingga tidak ada temuan. Selain itu, terdakwa juga mengarahkan Suhendro agar memberikan dukungan dalam upaya melakukan klarifikasi atas hasil temuan tim pemeriksa BPK termasuk dukungan dana supaya tidak ada temuan pemeriksaan," tambah jaksa Subari.

Suhendro adalah karyawan PT Marga Maju Mapan.

Pada 3 Agustus 2017, Saga dan timnya bertemu dengan tim pemeriksa BPK, yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Ndry dan Kurnia, kemudian tim pemeriksa BPK ditraktir hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat, yang biaya fasilitas tersebut dibayar oleh Totong Heryana senilai Rp32,156 juta.

Pada 5 Agustus 2017 Sigit Yugoharto memberitahu Lavina bahwa tim pemeriksa BPK akan melakukan konsinyering pada 7 hingga 11 Agustus 2017 di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur.

"Selanjutnya tim pemeriksa BPK, antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur sebesar Rp32,6 juta dibiayai PT Jasa Marga Persero Pusat," ungkap jaksa.

Pada 11 Agustus 2017 saat Saga bertemu dengan Sigit Yigharto di hotel Best Western, Sigit meminta Saga mengecek satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Sporster seharga Rp95 juta di belakang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Arcamanik Bandung, Jawa Barat, sekaligus membayarkan uang mukanya.

Sigit mengirimkan foto Harley Davidson itu melalui aplikasi pesan WhasApp (WA) kepada Saga, yang kemudian dilaporkannya ke Setia Budi.

Pada akhir kegiatan klarifikasi, Sigit memberikan hasil temuan sementara, padahal drat itu belum divalidasi oleh penanggung jawab maupun pengendali teknis tim BPK dengan rincian, pertama kberupa elebihan pembayaran PT Jasa Marga cabang Purbalenyi kepada PT 3 M sebesar Rp526,488 miliar.

Kemudian, proses evaluasi teknis berdasarkan pembobotan tidak sesuai kebutuhan, item pekerjaan pada adendum senilai Rp8,435 miliar tidak didukung spesifikasi teknis yang memadai sebagai dasar pembayaran.

Kedua, pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi pada 2016 tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp316,476 juta.

Pada 11 Agustus 2017, Setia Budi melalui pesan WA dari Saga Hayyu diberitahukan bahwa temuan tim BPK berubah menjadi Rp842,924 juta dengan rincian temuan 2015 senilai Rp526,448 juta dan pada 2016 senilai Rp316,476 juta.

"Terdakwa menemui Suwondo di hotel Santika Taman Mini Jakarta Timur dan meminta uang sebesar Rp150 juta untuk keperluan enterntain pemeriksa BPK," ungkap jaksa Subari.

Keperluan itu dilakukan di ruang karoke Las Vegas Plaza Semanggi antara Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK, yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy.

Epi menjelaskan bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar, maka temuan dapat menjadi selesai atau ditutup (close).

"Tagihan atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp34 juta dibayar terdakwa dan Sucandra," tambah jaksa.

Setia Budi juga menyanggupi untuk membelikan satu Harley Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dan memerintahkan Cucup Sutrisna untuk membeli motor Harley itu yang dibeli dari Indra Kharisma Rhardi yang beralamat di Riung Bandung. Motor lalu diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit pada 25 Agustus 2017.

Atas perbuatan itu, Setia Budi diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman penjara paling singkat 1 dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Setia Budi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjtukan pada 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saksi nanti adaenam hingga tujuh orang," demikian jaksa.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018