Karimun, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Puluhan pelabuhan ilegal (tanpa izin) beroperasi di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang kemungkinan besar pungutannya tidak masuk dalam pendapatan negara. Warga setempat yang ditemui ANTARA menyakini pelabuhan-pelabuhan liar itu terbentuk bukan dengan sendirinya, tetapi atas konspirasi antara pengelola pelabuhan dengan pihak berwenang. "Tanpa koordinasi, mustahil bisa terang-terangan bongkar muat dilakukan dan keberadaannya berlangsung sudah sejak lama," kata Rahmat (32) warga Karimun, Kamis. Di tempat terpisah, Kasi Gangguan dan Keselamatan Kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) Tanjung Balai Karimun, Fahrin Reza, menyatakan bahwa terhadap pengelola pelabuhan liar bisa dikenakan sanksi pidana karena sengaja membangun dan mengelola pelabuhan umum tanpa izin. Mereka dapat dijerat Pasal 106 UU Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda setinggi-tingginya Rp48 juta. Pelabuhan tanpa izin di sepanjang pantai Pulau Karimun, diakui Fahrin, menyulitkan Adpel dalam mengawasi, karena pelantar (jembatan) pelabuhan-pelabuhan itu langsung berhubungan dengan rumah penduduk. "Jika tidak segera ditertibkan, daerah terus kehilangan penghasilan dari restribusi. Selain itu pelabuhan tersebut disinyalir sebagai pintu gerbang masuknya barang ilegal," ucapnya. Selama ini Adpel Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin pada pelabuhan bongkar muat dan penumpang Tanjung Balai Karimun, pelabuhan bongkar muat di Kolong, pelabuhan bongkar muat di Meral dan 10 pelabuhan khusus yang dibangun perusahaan tambang atau industri perkapalan. Jumlah rekomendasi pengoperasian yang dikeluarkan Adpel sebanyak 47 pelabuhan, sudah termasuk izin pembangunan pelabuhan "roll on roll off (Roro) di Desa Parit Rampak yang izinnnya langsung dari Menteri Perhubungan. Fahrin menjelaskan setiap pemberian izin terlebih dahulu melalui rekomendasi dari adpel, kemudian ditindak lanjuti Dinas Perhubungan Pemkab Karimun. "Pemda (Dishub) tak akan mengeluarkan izin kalau tak ada rekomendasi dari adpel. Tak ada izin berarti ilegal," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007