Beijing (ANTARA News) - Pihak kepolisian China, Rabu, mengeluarkan ketentuan larangan bagi aparatnya menggunakan cat rambut berwarna, menggunakan perhiasan, serta merokok di tempat umum ketika sedang berpakaian dinas. "Bagi siapa saja aparat kepolisian yang melanggar ketentuan itu akan menghadapi sanksi," demikian Kementerian Keamanan Publik, seprti dikutip Xinhua, di Beijing, Rabu. Bagi para aparat yang datang untuk bekerja dengan menggunakan rambut berwarna akan diperintahkan untuk mengecat kembali seperti warna rambut aslinya, sementara perhiasan dan cicin akan dilarang untuk melengkapi ketentuan baru itu. Ketentuan baru itu secara rinci mengeluarkan 19 hal yang bisa dilakukan dan tidak dilakukan ketika aparat polisi sedang melakukan tugas. "Pelanggar akan dinasehati dan diminta untuk berperilaku seperti semula," sebut ketentuan itu dan menyebutkan "Siapa saja yang melakukan kesalahan kembali atau berperilaku melanggar maka dampaknya bisa dikurung". Sementara kepada aparat polisi wanita juga dikenakan ketentuan larangan dari menggunakan selendang dan memiliki kuku jari berwarna, sedangkan bagi pria diminta untuk memangkas rambut agar pendek, dan tidak menghalangi mukanya. Ketentuan itu juga menyebutkan, polisi yang menggunakan seragam dilarang keras merokok di tempat umum, minum minuman keras, atau pergi ke tempat hiburan untuk keperluan pribadi. Ketentuan baru itu merupakan hasil perbaikan yang sebelumnya telah dikeluarkan pada tahun 1998.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007