Semarang (ANTARA News) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah diminta aktif mendorong kalangan pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya.

"Dorongan tersebut penting guna mengantisipasi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," kata Ketua MUI Jawa Tengah Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa produk halal merupakan hal penting yang harus dijalankan karena selain sebagai amanat UU JPH juga mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim yang harus mengonsumsi produk halal.

"Oleh karena itu, LPPOM MUI mempunyai tugas mulia yakni memberikan jaminan halal kepada konsumen, khususnya yang muslim," ujarnya.

Menurut dia, posisi LPPOM MUI saat ini sudah semakin mapan setelah berkiprah selama puluhan tahun dan telah memiliki puluhan auditor.

"Masyarakat juga menaruh kepercayaan kepada LPPOM dan MUI dalam hal sertifikasi halal, maka eksistensi ini harus dijaga," katanya.

Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah KH Ahmad Rofiq mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan-peraturan menteri yang diterbitkan Kementerian Agama terkait pemberlakuan UU JPH.

"Beberapa hal aktual saat ini sedang dibahas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pada 2019," ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, LPPOM MUI Jateng secara rutin menggelar rapat koordinasi khusus untuk mengevaluasi kinerja bersama seluruh auditor.

"Rapat koordinasi khusus ini digelar dengan tujuan seluruh auditor paham mengenai perkembangan pelaksanaan UU JPH dan langkah strategis apa yang bisa dilakukan," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017