Yogyakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum keluarga Ainul Bahri alias Abu Dujana, Abdul Rahim, menyatakan pihaknya segera mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri terkait dengan penangkapan Abu Dujana yang dinilai tidak prosedural. "Tiba di Jakarta nanti, kami, Tim Pembela Muslim (TPM) segera melakukan koordinasi untuk merumuskan gugatan praperadilan terhadap Kapolri atas penangkapan Ainul Bahri," katanya di penginapan Srikandi Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, Rabu. Ia mengatakan, sampai saat ini memang baru pihak Abu Dujana yang meminta pendampingan hukum, sedangkan tersangka teroris lain belum ada yang mengajukan. Namun, sambungnya, Selasa (19/6) kemarin dari Solo memang ada permintaan pendampingan hukum tapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya. "Dari pertemuan Abu Dujana dengan keluarganya, Selasa (19/6) malam, kami akan terus mendampingi tersangka maupun keluarganya untuk membantu dalam semua proses hukum termasuk juga memfasilitasi keperluan keluarga Abu Dujana," ujar dia. Sementara itu, kakak kandung Abu Dujana, Ade Syaiful Bahri, mengatakan setelah pertemuan Abu Dujana dengan keluarga, Selasa malam, semua masalah yang berkaitan dengan hukum diserahkan kepada tim penasehat hukum dari TPM. "Urusan istri dan anak Abu Dujana sampai kini belum ditentukan apakah mereka akan kembali tinggal di Banyumas atau bersamanya. Namun yang jelas setelah pertemuan kemarin malam, kami sudah merasa lega apalagi kondisi Ainul Bahri dalam keadaan sehat dan baik," ujarnya. Pertemuan tersangka teroris Abu Dujana dan istrinya Sri Murdiyati bersama dua anak dan dua saudaranya berlangsung di Markas Komando Brimob Polda DIY Jalan Mojo 1 Baciro Kota Yogyakarta. Pertemuan yang difasilitasi Kepala Satuan Brimob Polda DIY, AKBP Seno itu berlangsung di ruang Kepala Satuan Brimob Polda DIY mulai pukul 20.10 hingga 21.50 WIB.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007