Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) rawan terjadi pelanggaran. "Tidak adanya aturan dari Depdiknas mengenai PSB, dimanfaatkan oleh oknum dinas dan sekolah untuk menarik keuntungan dari warga atau orang tua murid," kata aktivis ICW Ade Irawan di Jakarta, Selasa. Ade mengatakan, sejumlah kerawanan itu, karena terjadi tumpang tindih aturan (aturan mengenai PSB yang dibuat oleh dinas dan sekolah bertentangan dengan UU Sisdiknas), sosialisasi mengenai pelaksanaan dan mekanisme PSB pun sangat buruk. "Tidak ada tempat atau mekanisme bagi warga atau orang tua murid untuk komplain berkaitan dengan pelaksanaan PSB dan posisi warga atau orang tua murid lemah ketika berhadapan dengan sekolah," ujarnya. Ade mencontohkan, ICW menemukan enam SDN di Jakarta melakukan pelanggaran PSB diantaranya, SDN 02, SDN 03, dan SDN 09 Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, Madrasah Negeri Ibtidaiyah Negeri 10 Novemver Semper, Jakut, SDN 15 percontohan Cipinang Besar Selatan, dan SDN Pasir Gadung 2 Tangerang. Hasil temuan sementara dari enam SDN tersebut, sejumlah syarat yang diterapkan persyaratan akta lahir harus asli dan pembuatannya harus sesuai dengan tahun lahir, dan adanya seleksi membaca-menulis untuk calon siswa SD regular. Bahkan, ada beberapa sekolah yang menahan akte lahir dan Kartu Keluarga yang asli, sehingga orang tua kesulitan mencari alternatif sekolah lain. Atas temuan tersebut, ICW telah menindaklanjutinya, dengan melakukan pertemuan pelapor dengan DPR/D, pelaporan ke sekolah, dan gugatan kepada pembuat kebijakan. Sejumlah rekomedasi yang dikeluarkan antara lain, menuntut pemerintah pusat (Depdiknas) untuk memastikan setiap warga tidak dihambat dalam mengakses pelayanan pendidikan dengan menerbitkan aturan mengenai PSB. Meminta pemerintah pusat maupun daerah membuka pusat pengaduan, sehingga memudahkan warga atau orang tua untuk melaporkan penyelewengan dalam PSB. "Proses penanganan komplain harus jelas dan akuntabel. Memberikan sanksi tegas kepada sekolah atau dinas yang melakukan penyimpangan dalam proses PSB," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007