Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita 599 unit telefon genggam (HP) asal China yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah. Polisi kini menahan dua pengusaha bernama DS alias AN dan LAS sebagai tersangka, kata Kepala Unit V Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus, Kompol Wisnu Hermawan di Jakarta, Kamis. Polisi menyita ratusan HP yang harganya Rp2,5 juta per unit ini di Ruko Roxy Mas, Jalan KH Hasyim Ashari Jakarta Pusat. "Negara dirugikan sekitar Rp600 juta karena tidak ada penerimaan pajak," kata Wisnu. Dari 599 unit HP itu, sebanyak 349 unit sudah lengkap dan siap dijual sedangkan 250 unit lainnya masih belum dirakit. Selain itu, polisi juga menyita 75 buah kabel data, 16 sarung HP, satu unit laptop, satu unit mesin pembuat IMEI, dan 157 dus ponsel beserta aksesorisnya. HP itu juga tidak mendapatkan sertifikat dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) Depkominfo RI. Para tersangka mengaku mulai memasarkan HP ilegal ini sejak satu bulan lalu. Agar lolos dalam pemeriksaan petugas, HP itu didatangkan dengan cara dibongkar hingga mirip suku cadang HP sedangkan kardus pembungkus buku garansi, dan buku panduan dipalsukan, "Rangkaian suku cadang HP lalu dijadikan satu bagian, dikemas dengan bungkus plastik dan diberi label stiker atau logo sehingga terlihat seperti barang resmi," ujar Wisnu Barang ilegal itu dijual di toko Roxy Mas, ITC Cempaka Mas, Pontianak, Medan dan Bandung. Menurut Wisnu, barang itu didatangkan dari China lewat jalur laut lalu masuk ke Batam sebelum tiba di Jakarta. Para tersangka dijerat dengan UU 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No 36 tahun 1996 tentang Telekomunikasi dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007