Jakarta (ANTARA News) - Forum 17 partai politik (parpol) yang pada pemilu 2004 meraih suara kurang dari tiga persen (tidak lulus "electoral threshold") pada Rabu (13/6) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review (uji materi) pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. "Kami yakin pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945," kata Sekjen Partai Persatuan Daerah (PPD) Adhie M Massardi yang di dampingi kuasa hukum Forum 17 Partai, Syaiful Ahmad Dinar MH, di Jakarta, Kamis. Pasal 9 Ayat (1) UU Pemilu Legislatif menetapkan bahwa untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, parpol peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR, 4 persen jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Adhie mengatakan, electoral threshold selain mencederai proses demokrasi karena melanggar hak konstitusi partai politik, juga menabrak UUD 1945. Ia mengatakan, pengajuan judicial review soal electoral threshold tersebut bukan semata agar ke-17 parpol yang tergabung dalam Forum 17 Parpol bisa ikut pemilu lagi pada 2009, namun karena ingin agar roda demokrasi di Indonesia bisa berjalan pada koridor hukum yang benar. Sementara itu Syaiful Ahmad Dinar yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka yang sudah dicatat di MK dalam berkas No.142.0/AN.MK/VI/2007. UU tidak bisa membatasi hak orang (untuk ikut serta dalam pemilu). "Sehingga UU tidak boleh diskriminasi," katanya. Sidang MK untuk judicial review tersebut paling lambat digelar dua minggu lagi. Forum 17 Parpol tersebut juga akan melobi DPR akan menunda pembahasan RUU Pemilu sampai dengan putusan MK keluar. Pada Pemilu 2004, 17 parpol tersebut memperoleh 22,6 juta atau 19,94 persen suara dan meraih 50 kursi di DPR. Ke-17 partai tersebut adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Partai Buruh Solidaritas Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia. Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Patriot Pancasila, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Daerah, dan Paertai Pelopor.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007