Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, sistem oligopoli yang terdiri dari empat hingga lima perusahaan dalam bisnis minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) berpotensi memunculkan praktik kartel. "Kalau dari kajian KPPU sementara, salah satu temuan yang kita temukan sementara adalah dari hulu ke hilir itu sistemnya oligopoli," kata anggota KPPU, Syamsul Maarif, di Jakarta, Rabu. Sistem oligopoli itu, lanjutnya, tidak hanya berpotensi menimbulkan praktik kartel dari segi harga namun juga wilayah dan jumlah produksi. "Kalau karel sudah terbentuk, mereka dapat mengatur harga luar negeri juga karena Indonesia adalah pemain utama di CPO," ujarnya. Untuk mencegah praktik kartel itu, menurut Syamsul, pemerintah harus membuka kesempatan pemain baru dapat masuk dalam industri CPO ini. "Pemain baru, kalau untuk perluasan kebun itu kan tidak dibatasi namun membangun pabrik itu membutuhkan dana yang besar sehingga pada akhirnya untuk perluasan lahan yang masuk tetap pemain yang ada sekarang," katanya. Syamsul menyarankan, pemerintah untuk memasukkan unsur persaingan usaha yang sehat dalam industri CPO dengan melarang suatu kelompok atau pelaku usaha memasuki wilayah yang sama. "Untuk CPO, oligopoli sudah terbentuk karena pemainnya itu-itu saja, jadi kami mendorong pemerintah untuk mencari pemain baru," katanya. Menurut Syamsul, jika pemerintah tidak membatasi ekspansi usaha pemain lama dan mendorong munculnya pemain baru dalam industri CPO maka akan terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi. "Tetapi, saya kira siapa saja boleh masuk, baik itu swasta baru maupun PT Perkebunan Nusantara, dengan demikian potensi untuk melakukan kartel tersebut dapat dipatahkan," paparnya. Selama satu bulan belakangan ini, KPPU telah melakukan pengamatan terhadap perkembangan harga CPO dan minyak goreng yang terjadi untuk memberikan rekomendasi kebijakan pada pemerintah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007