Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan beberapa poin untuk revisi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui menjadi undang-undang.

"Beberapa poin yang kami usulkan untuk revisi antara lain, soal cek dan balance, prinsip pemidanaan, serta paradigma pemerintah memandang Ormas," kata Fandi Utomo usai diskusi "RUU Ormas: Revisi Total atau Terbatas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Fandi Utomo menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI melihat, aturan dalam Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang kurang demokratis dan berpotensi menjadi aturan yang represif.

Fraksi Partai Demokrat, kata dia, juga melihat, pemberian sanksi dan hukuman terhadap Ormas yang dinilai melanggar, hanya melalui penilaian sepihak dari Pemerintah melalui Menteri.

"Ada pasal dalam Perppu Ormas yang memberi kuasa kepada Menteri untuk menafsir Pancasila secara sepihak," katanya.

Karena itu, kata dia, Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang.

Menurut dia, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo, meminta agar Pemerintah dan DPR segera merevisi Perppu Ormas.

"Soal revisi Perppu Ormas ini sebaiknya diselesaikan sebelum pelaksanaan pilkada 2018," katanya.

Partai Demokrat yang memiliki sikap relatif sama dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menurut Fandi, akan berbicara dengan kedua partai yang juga mengusulkan agar Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang, segera direvisi.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017