Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Perturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang turut mengatur tentang angkutan online dalam kategori angkutan sewa khusus akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyatakan pihaknya memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak aturan itu efektir berlaku.

"Segala sesuatu yang bisa berlaku, berlaku saja, tidak ada transisinya. Contoh, di aturan itu pengemudi harus SIM umum, sekarang faktanya 90 persen mungkin belum SIM umum, ada transisinya tiga bulan," ujar Sugihardjo dalam temu media di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat.

Aturan taksi daring tersebut termasuk penerapan tarif atas dan tarif bawah yang dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali dan wilayah II meliputi wilayah di luar Sumatra, Jawa dan Bali.

Wilayah I memiliki batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000, sementara wilayah II memiliki batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.

"Tarif sudah diatur sebelumnya, sebelum ada pemberlakukan tarif baru, menggunakan sebelumnya," kata Sugihardjo, merujuk pada Permenhub 26/2017.

"Kalau ada evaluasi kita tentu mendengar masukan semua pihak, dari aplikator dari konsumen," lanjut dia.

Usaha Kemenhub untuk duduk bersama para aplikator disambut baik oleh Grab, salah satu penyedia transportasi berbasis aplikasi online.

"Kami menghormati keputusan pemerintah, kami mempelajari keputusan dari pemerintah tersebut. Dari awal kami juga selalu mengemukakan bahwa mekanisme pasar adalah yang terbaik karena sekarang sudah ada penggunaan teknologi baik untuk tarif maupun untuk kuota," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam kesempatan tersebut.

"Nanti pada prakteknya bagaimana kita akan berdiskusi tentunya dengan kementerian terkait untuk menjembatani hal ini juga dengan pihak mitra. Kami membela hak-hal mitra kami dan pelanggan juga untuk melakukan penentuan jungklak yang terbaik," sambung dia.

Sayangnya, kehadiran Grab tidak diikuti oleh dua aplikator lainnya. Saat dihubungi ANTARA News, Uber hingga saat ini belum memberikan alasan ketidak hadiran mereka.

"Pada saat kemarin rapat dipimpin oleh Pak Menteri langsung sudah ada kesepakatan semua akan hadir, aplikator online, Organda maupun kami karena kita perlu melakukan gesture yang sejuk sehingga kondisi di lanpangan ikut kembali sejuk," kata Sugihardjo.

"Namanya peraturan sifatnya berlaku umum, setuju atau tidak setuju yang namanya peraturan ya tetap suatu hal yang wajib dilaksanankan," lanjut dia.

Lebih lanjut, Sugihardjo menekankan bahwa aturan tersebut adalah untuk angkutan orang tidak dalam trayek artinya adalah kendaraan roda empat atau lebih.

"Saya menggaris bawahi roda dua itu tidak terkait dengan aturan ini baik roda dua untuk angkutan orang maupun pengantaran barang tidak diatur," ujar Sugihardjo.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017