Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan mendiskusikan solusi terkait pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) perusahaan penghasil kertas dan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Kami tentu harus bicara dengan Kementerian LHK, kira-kira langkah terbaik seperti apa dengan memepertimbangkan, satu ya tadi kepastian hukum, kedua dampaknya," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di Jakarta, Senin.

Panggah menyampaikan, Kemenperin juga akan membicarakannya di tingkat Kemenko Perekonomian, mengingat RAPP telah menanamkan investasinya di Indonesia.

"Kalau industri ini kan proyek sudah, objek vital ini sudah, karena sudah ada kriterianya terhadap tenaga kerja, terhadap output industrinya nah itu sudah masuk ke objek vital," ungkap Panggah.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 hingga 2019 atas nama PT RAPP.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT RAPP agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat.

Siti  mengatakan sikap tegas dengan menolak Rencana kerja usaha (RKU) RAPP, merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017