Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut ijin usaha 24 Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bank di Jakarta dan Tangerang, apabila pengurus dan pemegang saham 24 PVA itu tidak memenuhi sanksi ketiga berupa panggilan ke Kantor BI dalam 14 hari sejak Senin (11/6) kemarin. Siaran pers Bank Indonesia yang dicantumkan dalam website Bank Indonesia di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pengurus dan pemegang saham ke-24 PVA itu sudah tidak mengindahkan dan atau menindaklanjuti dua kali pemanggilan yang telah dilakukan BI sebelumnya. Dalam hal PVA bukan bank tersebut tidak mengindahkan pemanggilan yang ketiga ini, berdasarkan PBI Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/1/PBI/2004 tanggal 6 Januari 2004 tentang Pedagang Valuta Asing, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha PVA bukan bank dimaksud. BI meminta pengurus dan atau pemegang saham PVA bukan bank itu untuk hadir di Bank Indonesia, Bagian Pengaturan dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing dan Administrasi, Direktorat Pengelolaan Moneter, di Kantor BI Jakarta. Dalam PBI no.6/1/PBI/2004 bab VI pasal 31 disebutkan bahwa dalam hal PVA bukan bank melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini, Bank Indonesia mengenakan sanksi sebagai berikut, peringatan pertama, peringatan kedua, pemanggilan pengurus dan atau pemegang saham dan pencabutan izin usaha. BI mengenakan sanksi peringatan pertama dalam hal PVA bukan bank melakukan pelanggaran, seperti tidak melaksanakan pembukaan kegiatan usaha atau pembukaan kantor cabang atau pemindahan alamat kantor atau pembukaan kembali kegiatan usaha hingga batas waktu yang ditetapkan; atau, tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha atau pembukaan kantor cabang atau pemindahan alamat kantor atau pembukaan kembali kegiatan usaha hingga batas waktu yang ditetapkan; atau, tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha hingga batas waktu yang ditetapkan; atau, tidak menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu yang ditetapkan; atau, tidak menyampaikan laporan khusus hingga batas waktu yang ditetapkan. BI mengenakan sanksi peringatan kedua dalam hal PVA bukan bank melakukan pelanggaran sebagai berikut; tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti sanksi peringatan pertama selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal dikeluar-kannya sanksi peringatan pertama; atau, melakukan pelanggaran yang sama sebagaimana dimaksud untuk kedua kali. Bank Indonesia mengenakan sanksi pemanggilan pengurus dan atau pemegang saham dalam hal PVA bukan bank melakukan pelanggaran sebagai berikut; melakukan pembukaan kantor cabang sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia; atau, melakukan pemindahan alamat kantor sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia; atau, melakukan perubahan pengurus dan atau pemegang saham sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia; atau, menyampaikan laporan berkala serta laporan khusus secara tidak benar dan akurat; atau, tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti sanksi peringatan kedua selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan kedua atau tidak menyampaikan fotokopi kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenal Nasabah hingga batas waktu yang ditetapkan. Bank Indonesia mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dalam hal PVA bukan bank tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti sanksi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi pemanggilan pengurus dan atau pemegang saham. Ke-24 PVA itu adalah PT. Altevalas Multi Mandiri, PT. Artadamas Sentosa, PT. Bloomberg Nasional, PT. Cahayamurni Lestarivallas, PT. Delta Anugrah Intivalas, PT. Dewata Artha Pratanshi, PT. Dinero Sarana Valasindo, PT. Duta Valas Pratama, PT. Etika Arta Prima, PT. Forex Indonesia, PT. Gilang Valutamas, PT. Gunungmas Otistaraya, PT. Jaya Mandiri Multivalas, PT. Mitra Sumber Valutamas, PT. Prabu Kasih Widita, PT. Prima Inter Valutama, PT. Prima Valasindo, PT. Puri Erta Mas, PT. Putra Valasindo Utama, PT Srigading Transbuana, PT. Tatabina Ampaga Valas, PT. Tomago Monexindo Pratama, PT. Tri Murti Valasindo, dan PT. Yan Shama Linque. (*)

Copyright © ANTARA 2007