Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mendukung diadakannya pendidikan bagi penyelenggara pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) guna menghasilkan penyelenggara pemilu yang trampil.

"Pada pemilu 2019 ada sekitar 5,6 juta penyelenggara pemilu di tingkat TPS. Dengan bekal pendidikan, maka mereka akan memiliki keterampilan sebagai penyelenggara pemilu," kata Fandi Utama saat
memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Pada RDP tersebut hadir, Ketua Komisi II Zainuddin Amali, Wakil Ketua Komisi II A Riza Patria dan Lukman Edy serta anggota Komisi II DPR RI.

Dari KPU hadir, Ketua KPU Arif Budiman yang didampingi anggota KPU Ilham Syahputra serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.

Kemudian dari Bawaslu hadir, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Kepala Biro TPPP Bawalu Bernard DS. Hadir juga Direktur Politik Ditjen Kesbangpol Kemendagri Bahtiar.

Menurut Fandi Utomo, jumlah 5,6 juta penyelenggara pemilu di tingkat TPS merupakan akumulasi dari jumlah petugas atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat TPS.

"Pada pemilu 2019 ada sekitar 800.000 TPS di seluruh Indonesia. Di setiap TPS ada sebanyak tujuh orang petugas atau KPPS, sehingga jumlah totalnya 5,6 juta jiwa," katanya.

Menurut Fandi, penyelenggaraan pendidikan untuk penyelenggara pemilu ini harus didukung anggaran dari APBN, sehingga hal ini perlu diatur dalam Peraturan KPU.

Politisi Partai Demokrat ini memperkirakan, jika menjelang pemilu 2019 diselenggarakan pendidikan bagi penyelenggara pemilu, maka menghadapi pemilu 2024, sudah ada paling tidak tidak 5,6 juta orang
yang memiliki keterampilan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

Komisi II DPR RI melakukan RDP dengan KPU dan Bawaslu membahas agenda isu strategis dan ketentuan dalam Peraturan KPU.

(T.R024/M041)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017